Batam – Pengadilan Negeri Batam Nanang Harjunanto (Ketua Majelis) bersama David Sitorus dan Benny Perintahkan JPU penjarakan basal calon (bacaleg) Partai Hanura Budi Sudarmawan, Kamis (5 /5/2023).
Sebelumnya Budi Sudarmawan dalam persidangan di dampingi oleh penasehat hukum nya Najib Siahaan rekan. Tampak Budi Sudarmawan mengenakan Celana Hitam dan baju Putih motif Coklat.
Nanang Herjunanto mengatakan, “Menetapkan untuk melakukan penahanan kepada terdakwa Budi Sudarmawan di Rutan Batam,” katanya.
Usai persidangan tampak petugas Kejari langsung bergegas membawa Budi Sudarmawan ke gedung Kejari, pada pukul 14.30 WIB Budi Sudarmawan di boyong ke mobil tahanan menuju Rutan Kelas IIA Batam.
Kasus yang menimpa Caleg Hanura Kota Batam adalah terkait penggarapan hutan lindung disulap menjadi Kavling siap Bangun. Atas perbuatannya Budi Sudarmawan di pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
“Telah melanggar pasal 17 angka 32 UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah pasal 69 ayat (1) UU No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. (red)

