Bangka – Tim Gabungan Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti, Satgasus Satintelmar Pusintelal, dan Pos Air Kantung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 6 ton bijih timah ilegal di kawasan Air Kantung, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat malam (19/6/2026).
Keberhasilan operasi tersebut tidak hanya mencegah keluarnya komoditas mineral strategis nasional melalui jalur ilegal, tetapi juga menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp5,6 miliar.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen yang diterima Satlap Tri Cakti sekitar pukul 18.10 WIB terkait rencana pengiriman bijih timah ilegal ke luar negeri melalui jalur laut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan patroli, pengawasan, dan penyekatan di kawasan yang diduga menjadi titik muat pengiriman.
Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas menghentikan satu unit truk pengangkut yang diduga membawa bijih timah ilegal beserta satu kendaraan pendamping. Pemeriksaan awal menunjukkan muatan yang diangkut tidak dilengkapi dokumen resmi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan tata niaga mineral dan batubara.
Seluruh muatan beserta pihak yang terkait kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari operasi tersebut, petugas menyita sekitar 200 kampil atau kurang lebih 6 ton bijih timah yang telah dikemas dan siap dikirim melalui jalur distribusi ilegal. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa senjata api rakitan, amunisi, atribut kedinasan, kartu ATM, kartu SIM, telepon genggam, mata uang asing, serta berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan dan distribusi komoditas ilegal tersebut.
Petugas juga menemukan sejumlah dokumen identitas yang diduga tidak sesuai dengan identitas sebenarnya. Dokumen-dokumen tersebut saat ini masih dalam proses verifikasi untuk mengetahui keterkaitannya dengan jaringan penyelundupan yang terlibat.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satlap Tri Cakti menemukan indikasi keterlibatan oknum yang diduga berperan sebagai pelindung (backing) dalam aktivitas distribusi dan rencana pengiriman bijih timah ilegal. Dugaan tersebut masih didalami guna memastikan peran dan keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Menurut hasil perhitungan awal, nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp5,6 miliar. Nilai tersebut mencakup potensi hilangnya penerimaan negara, kewajiban perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta dampak ekonomi akibat perdagangan mineral yang dilakukan di luar mekanisme resmi.
Praktik penyelundupan mineral dinilai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berpotensi merusak tata kelola sektor pertambangan nasional, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta menghambat upaya pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang transparan dan berkelanjutan.
Saat ini, pihak-pihak yang diduga terlibat telah diserahkan kepada instansi berwenang untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Satlap Tri Cakti bersama Satgasus Satintelmar Pusintelal masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul komoditas, jalur distribusi, pola pendanaan, serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam aktivitas penyelundupan tersebut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Satlap Tri Cakti dalam menjaga kekayaan sumber daya alam nasional serta mendukung penegakan hukum terhadap berbagai bentuk aktivitas ilegal yang merugikan negara. Sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan akan terus diperkuat guna mencegah praktik penyelundupan dan perdagangan mineral ilegal di Indonesia.
(Pen Satgas Tri Cakti)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.