Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Pengungkapan ini merupakan respons cepat aparat kepolisian atas laporan masyarakat guna melindungi korban sekaligus menindak pelaku secara hukum.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026, di sebuah rumah kos di kawasan Bengkong Kolam, Kelurahan Sadai. Korban berinisial ANA (14), seorang pelajar, diduga menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh pria berinisial B (30), yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta. Laporan atas kejadian ini disampaikan oleh orang tua korban berinisial A (60).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula sekitar pukul 00.30 WIB saat korban mendatangi tempat tinggal pelaku dengan maksud mengembalikan kunci sepeda motor. Namun, dalam situasi tersebut, pelaku diduga melakukan perbuatan tidak senonoh dengan memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban. Korban kemudian segera meninggalkan lokasi.
Peristiwa tersebut selanjutnya diketahui pihak lain hingga akhirnya sampai ke orang tua korban. Pada malam harinya sekitar pukul 20.30 WIB, pelapor memperoleh informasi bahwa anaknya berada di Mapolsek Bengkong. Setelah mendapatkan penjelasan langsung dari korban, pelapor segera membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H. langsung melakukan penyelidikan. Petugas mendatangi tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan terduga pelaku di lokasi. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu potong celana dalam milik terlapor, serta pakaian milik pelapor. Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun, disertai denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Polsek Bengkong menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas segala bentuk kejahatan yang melibatkan korban anak. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana serupa.
Humas Polresta Barelang


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.