PEKANBARU – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau menyoroti rencana Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN). Lembaga baru tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi badan tambahan, tetapi mampu menangani persoalan mendasar kerusakan gambut dan mangrove serta pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Rencana pembentukan BPGMN disampaikan Presiden Prabowo setelah memimpin rapat bersama sejumlah akademisi di Istana Merdeka, Kamis (24/9/2026). Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut badan tersebut akan diarahkan untuk memperkuat pencegahan karhutla, terutama di daerah yang memiliki ekosistem gambut seperti Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Direktur Eksekutif WALHI Riau Eko Yunanda menyebut pembentukan lembaga khusus gambut bukan hal baru. Sebelumnya pemerintah telah membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG) pada 2016 yang kemudian berubah menjadi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Menurutnya, pemerintah semestinya mengevaluasi dan memperkuat kelembagaan sebelumnya, bukan justru membubarkannya pada April 2025.
“Pembentukan BPGMN seperti dejavu. Kebakaran hebat kemudian pemerintah membentuk badan baru. Kalau tidak belajar dari badan sebelumnya dan tidak menyentuh akar persoalan, pembentukan BPGMN hanya akan menjadi gimik,” kata Eko.
Ketua Dewan Daerah WALHI Riau Jasmi mengatakan persoalan karhutla harus dilihat dari kerusakan ekosistem di tingkat hulu. Berdasarkan analisis spasial WALHI Riau, sekitar 1,8 juta hektare atau 47,3 persen dari total kawasan gambut Riau disebut telah dikuasai korporasi dan dialihfungsikan menjadi tanaman kayu serta kelapa sawit. WALHI juga mencatat pembangunan kanal oleh korporasi mencapai sekitar 34.980,78 kilometer.
Sementara itu, Direktur Riau Women Working Group (RWWG) Amniati meminta BPGMN turut berperan dalam penyelesaian konflik agraria dan pemulihan hak masyarakat atas ruang hidup. Ia menilai perusahaan yang memiliki areal kerja terdampak karhutla harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum. “Pemulihan lingkungan harus melibatkan masyarakat sejak perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi agar pemulihan ekosistem benar-benar berjalan dari tapak,” ujarnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.