BATAM – Sebanyak 1,3 ton psikotropika jenis ketamine hasil pengungkapan penyelundupan di perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau, dimusnahkan dalam kegiatan konferensi pers di Mako Kodaeral IV Batam, Rabu (12/8/2026).
Pemusnahan tersebut dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan menjadi bagian dari upaya aparat memutus mata rantai peredaran narkotika dan psikotropika, khususnya melalui jalur laut.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi TNI Angkatan Laut, Polri, BNN, BIN, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Barang bukti diamankan dari kapal MV King Sun yang dihentikan di perairan Kepulauan Riau.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 65 karung di bagian anjungan kapal. Setelah menjalani pemeriksaan dan uji laboratorium, barang tersebut dipastikan merupakan ketamine dengan total berat sekitar 1,3 ton.
Menko Polkam Djamari Chaniago mengapresiasi kerja sama seluruh unsur yang berhasil menggagalkan penyelundupan dalam jumlah besar tersebut. Menurutnya, pengungkapan ini menunjukkan kemampuan aparat mendeteksi dan memutus pergerakan jaringan narkoba sebelum masuk ke masyarakat.
“Pengungkapan ini bukan sekadar tentang berapa banyak barang bukti yang kita amankan, tetapi tentang berapa banyak masyarakat yang berhasil kita selamatkan dari ancaman narkoba,” ujar Djamari.
Sementara itu, Amsakar Achmad menilai keberhasilan tersebut menjadi bukti pentingnya kolaborasi dan pertukaran informasi antarlembaga dalam menjaga wilayah perbatasan.
“Ini harus menjadi momentum untuk terus memperkuat kewaspadaan. Kita ingin Batam menjadi daerah yang aman, masyarakatnya terlindungi, dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi jaringan narkoba,” tegas Amsakar.
Ia juga meminta pengawasan terhadap wilayah perairan Batam dan Kepulauan Riau terus diperkuat agar jalur laut tidak dimanfaatkan jaringan penyelundupan.
Komandan Kodaeral IV Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko menjelaskan, pengungkapan bermula dari temuan tim gabungan terhadap 65 karung di anjungan MV King Sun. Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan seluruh barang tersebut merupakan ketamine.
Besarnya barang bukti yang diamankan diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan dalam skala besar. Dengan asumsi satu gram ketamine berpotensi disalahgunakan oleh lima orang, sebanyak 1,3 ton tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 6,49 juta orang.
Nilai ekonomi barang bukti juga diperkirakan mencapai Rp2,076 triliun dengan asumsi harga Rp1,6 juta per gram.
Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan menggunakan tiga unit insinerator untuk memastikan ketamine hasil sitaan tidak kembali beredar.
Pengungkapan ini sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan jalur laut, pertukaran informasi, dan koordinasi lintas institusi dalam menghadapi jaringan narkoba, terutama di Batam dan Kepulauan Riau yang merupakan wilayah perbatasan serta jalur perdagangan internasional.
(Humas Diskominfo Batam/Yogi Septiyan)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.