Batam l Titahnews.com — Sebanyak 27 kendaraan roda dua berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) berhasil ditindak dalam patroli gabungan yang digelar jajaran Polresta Barelang bersama Polsek Sekupang, Minggu (19/04/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kebisingan serta maraknya aksi balap liar.

Patroli diawali dengan apel kesiapan personel yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H. Selanjutnya, tim melaksanakan patroli secara mobile dengan metode hunting system guna menyasar titik-titik rawan pelanggaran di wilayah Sekupang. Pelaksanaan di lapangan dipimpin oleh Kanit Turjagwali Ipda Tino Desmawanto.

Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada pengendara, khususnya pengguna knalpot brong. Penegakan hukum dilakukan menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, sekaligus mengimbau masyarakat untuk melengkapi dokumen kendaraan dan mengganti knalpot sesuai standar yang berlaku.

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif untuk menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas. “Kami berkomitmen menindak tegas pelanggaran yang meresahkan masyarakat, khususnya balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, selain penindakan, pihaknya juga terus mengedepankan edukasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Diharapkan, langkah ini mampu memberikan efek jera kepada pelanggar sekaligus menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang kondusif di wilayah hukum Polresta Barelang.