BATAM — Satresnarkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 14 laporan polisi dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (17/9/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H., mewakili Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. Pemusnahan turut disaksikan BNN Kota Batam, Bea Cukai Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, Lapas Batam, Granat Kepri serta penasihat hukum para tersangka.
Arsyad menjelaskan, barang bukti tersebut berasal dari 13 perkara yang diungkap Satresnarkoba Polresta Barelang dan satu perkara hasil pengungkapan Polsek Lubuk Baja. Dari 14 perkara itu, polisi menetapkan 15 tersangka, terdiri dari 11 laki-laki dan empat perempuan.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 98,42 gram sabu, 279,25 gram ganja, 148 butir ekstasi dengan berat bersih 59,56 gram, serta 164 unit liquid vape mengandung etomidate dengan total berat 430,77 gram/ml. Nilai ekonomis keseluruhan barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp540,6 juta.
Menurut penyidik, pemusnahan barang bukti tersebut diperkirakan mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 4.100 jiwa. Perhitungan itu didasarkan pada asumsi pemakaian masing-masing jenis barang bukti yang berhasil disita dalam perkara tersebut.
Belasan tersangka dijerat dengan ketentuan pidana berlapis sesuai pasal yang disangkakan penyidik. Ancaman pidana dalam perkara tersebut bervariasi, mulai dari 10 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kompol Arsyad menegaskan, Polresta Barelang akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika sekaligus memperkuat langkah pencegahan. Masyarakat diminta segera melaporkan informasi terkait penyalahgunaan atau peredaran narkotika kepada kepolisian.
Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Polisi 110 yang tersedia secara gratis selama 24 jam.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.