PEKANBARU – Jaringan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di Kabupaten Siak hingga Kota Pekanbaru dibongkar jajaran Polres Siak. Delapan tersangka diamankan, sementara satu orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus tersebut mendapat apresiasi dari Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, S.I.K., M.H. Penghargaan diberikan kepada tiga pejabat Polres Siak saat konferensi pers di Gedung Media Center 91 Polda Riau, Kamis (17/9/2026).
Tiga pejabat yang menerima penghargaan yakni Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Lantas Polres Siak AKP Denny Maulana, S.Tr.K., M.H., dan Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran SIM palsu di Kecamatan Dayun, Siak. Penyelidikan kemudian mengarah pada jaringan yang diduga terhubung dengan sejumlah lokasi di Pekanbaru.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan sedikitnya 33 SIM palsu telah beredar di wilayah hukum Polres Siak. Jaringan tersebut juga diduga telah memproduksi dan mengedarkan sekitar 500 SIM palsu di sejumlah wilayah Provinsi Riau.
Modus yang digunakan cukup terstruktur. Pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM melalui WhatsApp, Facebook Marketplace hingga perantara. Pemesan hanya diminta mengirim foto diri dan KTP, yang selanjutnya diedit dan dicetak menyerupai SIM resmi.
Pelaku juga membuat barcode yang dibuat seolah-olah dapat menampilkan data identitas pemilik SIM. Kartu hasil cetakan kemudian ditempel pada blangko SIM bekas yang identitas pemilik sebelumnya telah dihapus.
Tarif pembuatan SIM palsu tersebut berkisar Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta, tergantung jenis SIM yang dipesan.
Delapan tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia bahan, pengedit data, pencetak, pemasaran hingga kurir. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa blangko SIM bekas, SIM yang diduga palsu, komputer, printer, telepon seluler, kendaraan bermotor dan barang lainnya.
Satu tersangka berinisial R alias K masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Jeki Rahmat Mustika mengatakan penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kerja jajaran Polres Siak dalam mengungkap jaringan pemalsuan SIM.
“Ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras dan sinergi jajaran Polres Siak. Semoga keberhasilan ini menjadi motivasi untuk terus memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat,” kata Jeki.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi. Pengurusan SIM harus dilakukan melalui prosedur resmi Kepolisian untuk memastikan dokumen yang diterbitkan sah sekaligus memenuhi persyaratan dan kompetensi berkendara.
Para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Polres Siak masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan produksi dan peredaran SIM palsu tersebut.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.