Medan | Titahnews.com —
Seorang mahasiswa menjadi korban aksi begal saat melintas di kawasan lahan garapan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil menangkap seorang terduga pelaku bernama Ahmad Dedi alias Dedi Grandong (43), warga Jalan Pengabdian, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Pelaku bahkan ditemukan bersembunyi di dalam sebuah sumur saat hendak diamankan.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai keberadaan pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi keberadaannya,” kata Ras Maju, Senin (21/9/2026).
Ras Maju menjelaskan, aksi begal tersebut menimpa korban Muhammad Iqbal Aulia (28) yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat merah hitam dengan nomor polisi BK 5060 AKW.
“Korban diketahui hendak menuju rumah pamannya,” jelasnya.
Namun, saat melintas di Jalan PWI Tanah Garapan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, korban tiba-tiba dihentikan sejumlah pria yang tidak dikenalnya.
Berdasarkan laporan kepolisian, terdapat sekitar delapan pria yang menghadang korban.
“Salah seorang pelaku kemudian mengambil kunci kontak sepeda motor serta telepon seluler milik korban,” ungkap Kapolsek.
Setelah mengambil barang-barang tersebut, korban kemudian disuruh pergi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian dan selanjutnya membuat laporan ke Polsek Medan Tembung.
Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan mencari keberadaan para pelaku.
Pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa Ahmad Dedi berada di kawasan Jalan Pengabdian, Desa Sampali. Polisi kemudian bergerak menuju lokasi.
“Saat dilakukan pencarian, polisi menemukan pelaku bersembunyi dalam sumur di sekitar lokasi tersebut,” ucap Ras Maju.
Meski sempat bersembunyi di dalam sumur, Ahmad Dedi akhirnya berhasil diamankan. Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu buah celurit.
“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan bersama sejumlah rekannya,” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan, pelaku mengaku uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Selain itu, berdasarkan pemeriksaan awal, Ahmad Dedi diketahui merupakan residivis dan pernah melakukan tindak kejahatan sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polsek Medan Tembung.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Tembung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.