Medan | Titahnews.com — Anggota DPRD Sumatera Utara berinisial DT resmi ditahan Polda Sumut setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan dugaan pemalsuan surat.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Cornelis H. Simanjuntak, mengatakan DT dikenakan pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Hal itu disampaikan Cornelis dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (24/9/2026). Ia didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan serta sejumlah penyidik Subdit Harda Bangtah Dit Reskrimum Polda Sumut.

Cornelis menjelaskan, untuk dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana Pasal 394 KUHP baru atau Pasal 266 KUHP lama, ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara dugaan pemalsuan surat sebagaimana Pasal 391 KUHP baru atau Pasal 263 KUHP lama, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

DT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Direktur PT Rapy Ray Putratama, Muhammad Ghazali Iskandar, dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/449/IV/2023.

“Tersangka DT sempat dua kali tidak menghadiri pemanggilan penyidik, sehingga dilakukan penjemputan paksa pada 15 September 2026 di kediamannya, Komplek Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Medan Helvetia, selanjutnya dilakukan penahanan,” ujar Cornelis.

Dijelaskan, dugaan pemalsuan surat tersebut terjadi pada Maret 2023 di Komplek Bumi Asri, Medan Helvetia. Melalui kuasa hukumnya, DT kemudian mengirimkan surat tersebut kepada Bank BTN Medan, Bank BRI Kanwil Medan, Bank BJB Medan, serta Kantor Pertanahan Deliserdang.

Dalam surat tersebut, DT disebut mengaku sebagai satu-satunya subjek hukum yang berhak atas lahan seluas sekitar 15 hektare di Dusun V, Desa Sigara Gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, Cornelis mengatakan objek tanah tersebut bukan milik DT, melainkan milik pelapor berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 650 tertanggal 3 Desember 2019 atas nama PT Rapy Ray Putratama.

Di atas lahan tersebut juga sedang dibangun perumahan bersubsidi.

Cornelis mengatakan, munculnya empat surat yang dilayangkan kuasa hukum DT kepada tiga bank dan BPN mengakibatkan kerugian bagi pihak pelapor. Pelapor disebut tidak dapat memperoleh pinjaman kredit dari bank dan sertifikat tanahnya mengalami pemblokiran.

Akibat persoalan tersebut, kerugian PT Rapy Ray Putratama ditaksir mencapai Rp5 miliar.

“Saat ini masih satu orang ditetapkan tersangka, yakni DT dan kami telah memeriksa saksi-saksi terdiri dari saksi pelapor, pihak bank dan BPN Deliserdang,” kata Cornelis.

Penyidik juga telah melakukan gelar perkara serta penyitaan sejumlah barang bukti. Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap pertama atau Tahap I.