BATAM, Titahnews.com – Polsek Batam Kota mengungkap kasus dugaan pembunuhan dan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang pria berinisial H meninggal dunia. Polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial M (39) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Polsek Batam Kota, Senin (26/10/2026) pukul 16.00 WIB. Kegiatan dipimpin Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa dan Wakapolsek Batam Kota AKP Yustinus Halawa.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah kamar kos di Ruko Niaga Mas Blok A Nomor 11, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Batam. Berdasarkan keterangan saksi yang disampaikan polisi, kejadian bermula ketika saksi berinisial NA menghubungi tersangka untuk mengambil koper miliknya yang berada di kamar kos tersebut.

Sekitar pukul 14.15 WIB, korban datang ke lokasi dan terlibat perselisihan dengan tersangka hingga terjadi perkelahian fisik. Polisi menyebut korban sempat memukul punggung tersangka menggunakan helm. Perselisihan kemudian berlanjut saat korban mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan keduanya terlibat perebutan senjata tajam.

Dalam keterangan kepolisian, tersangka diduga berhasil menguasai pisau tersebut, lalu berulang kali mengayunkannya ke arah punggung korban. Tersangka juga diduga memukul korban menggunakan kayu broti dan kembali melakukan penusukan hingga korban tidak bergerak. Hasil pemeriksaan menyebut korban mengalami 25 luka tusukan dan meninggal dunia.

Petugas menerima laporan melalui layanan Polisi 110 sekitar pukul 15.00 WIB pada hari kejadian. Personel Unit Reskrim Polsek Batam Kota kemudian mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan tersangka, serta membawa sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah pisau bergagang kayu, satu batang kayu broti, rekaman CCTV dalam flashdisk, pakaian dan helm merah milik korban, tas milik korban dan tersangka, pintu kamar kos, serta dua unit telepon genggam.

Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti awal, motif sementara diduga berkaitan dengan dendam tersangka terhadap korban. Tersangka disebut menyimpan kekesalan karena kerap dimaki, dimarahi, dan dihina oleh korban. Polisi masih mendalami fakta-fakta terkait peristiwa tersebut.

Atas kasus ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 458 ayat (1) mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, sedangkan Pasal 468 ayat (2) mengatur penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan perselisihan melalui kekerasan. Ia juga meminta warga segera menghubungi layanan Polisi 110 apabila mengetahui gangguan keamanan atau membutuhkan bantuan kepolisian. Layanan tersebut dapat diakses secara gratis dan tersedia selama 24 jam.

Polsek Batam Kota menyatakan akan menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Adapun pembuktian tindak pidana dan pertanggungjawaban tersangka akan ditentukan melalui proses hukum lebih lanjut.