BATAM – Masyarakat Kecamatan Belakang Padang mendapat kemudahan mengurus kewajiban pajak kendaraan melalui layanan Samsat Antar Pulau yang digelar di Mako Polsek Belakang Padang, Sabtu (26/9/2026).
Layanan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut merupakan kolaborasi Polda Kepulauan Riau dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk mendekatkan pelayanan administrasi kendaraan kepada masyarakat di wilayah kepulauan.
Kegiatan dipimpin Kapolsek Belakang Padang AKP Rio Ardian, S.H., M.H. Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Kasi STNK AKP Fifin Febrianti, Wakapolsek Ipda Deny Aryanto, Pamin 3 STNK Ipda Prayogi, Kepala UPT PPD Batam Center Patrik Nababan, serta Kasi Penetapan UPT PPD Batam Center Alhusna.
Dalam pelayanan tersebut, warga dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, pengesahan STNK, serta memperoleh informasi terkait administrasi kendaraan. Program ini diharapkan mengurangi kendala jarak bagi warga pulau-pulau terpencil yang harus menuju pusat layanan di daratan.
Kapolsek Belakang Padang AKP Rio Ardian mengatakan pelayanan Samsat Antar Pulau menjadi bagian dari upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Hingga pukul 12.00 WIB, kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Masyarakat juga diingatkan untuk memanfaatkan layanan kepolisian, termasuk menghubungi layanan Polisi 110 saat membutuhkan bantuan atau melaporkan kejadian yang memerlukan penanganan cepat.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.