BATAM – Satreskrim Polresta Barelang masih mendalami penanganan perkara konflik di Setokok, Kota Batam. Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam perkara kepemilikan senjata tajam dan masih mengembangkan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo mengatakan dua tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial Z (30) dan R (32). Keduanya masih menjalani pemeriksaan, sementara penyidik terus mendalami keterangan para saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk menentukan peran masing-masing pihak.

Dalam penyidikan di lokasi kejadian, polisi menemukan 32 tombak. Selain itu, penyidik masih mendalami keberadaan dua pucuk senjata angin, termasuk terkait kepemilikan dan pihak yang memiliki keterkaitan dengan barang tersebut.

Agung juga menjelaskan perkembangan laporan dugaan perusakan mobil yang dibuat pada 11 September 2026 dengan Agus Agustinus sebagai pelapor. Menurutnya, perkara tersebut telah diselesaikan melalui perdamaian. Pemilik kendaraan disebut telah menerima ganti rugi dan menyatakan tidak memberikan kuasa kepada pelapor untuk membuat laporan. Atas dasar tersebut, penyidik menghentikan penanganan perkara sesuai prosedur yang berlaku.

Ia menegaskan penyidikan perkara Setokok belum selesai. Penetapan tersangka baru akan dilakukan apabila penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. “Kami mempunyai SOP, kami tidak bisa dengan gampang mentersangkakan seseorang tanpa cukup alat bukti,” kata Agung saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).

Polresta Barelang juga menyatakan terbuka terhadap pengawasan masyarakat dan menerima audiensi dari berbagai pihak terkait perkara tersebut. Kepolisian meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh proses penyidikan dan fakta hukum selesai diungkap.

Agung memastikan penanganan perkara dilakukan berdasarkan keterangan saksi, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat yang mengetahui informasi terkait gangguan keamanan juga dapat menyampaikannya melalui layanan Polisi 110.