DUMAI – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Raga Satreskrim Polres Dumai menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap seorang pemuda di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota.

Kedua terduga pelaku berinisial DAU (23) dan W (26), yang sama-sama berdomisili di Kecamatan Dumai Selatan. Keduanya diamankan pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah warga di Rawang Air Putih, Kabupaten Siak, Riau.

Kasus tersebut bermula pada Jumat (18/9/2026) malam. Korban berinisial JHH sedang berada di kawasan Bumi Coffee bersama rekannya ketika didatangi sekelompok orang. Situasi kemudian memanas hingga korban dikejar dan mengalami serangan menggunakan benda tajam serta benda yang diduga obeng.

Korban sempat menyelamatkan diri ke Warung Bakso Siswati. Namun, dua orang yang mengejarnya diduga kembali menyerang korban di dalam warung. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian pinggang, bahu serta memar pada wajah.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan melalui pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara dan penelusuran sejumlah barang bukti. Petugas kemudian mengetahui kedua terduga pelaku sempat berpindah-pindah dari Dumai, Rupat hingga Kabupaten Siak sebelum akhirnya ditangkap.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua helm, satu set pakaian, sepeda motor Honda Beat warna merah dan sebuah obeng yang diduga berkaitan dengan perkara. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Satreskrim Polres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 262 ayat (3) KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik masih melengkapi administrasi serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.