Medan | Titahnews.com – Personel Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut bersama Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang Wakil Rektor IT&B Kabanjahe.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka, yakni ABRS (25), warga Desa Birong Ulu Manriah, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dan MRS (37), warga Jalan Latsitarda Kajang Bayan, Kecamatan Gandus, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Korban diketahui bernama Aprina Beru Surbakti (38), warga Jalan Jamin Ginting, Perumahan Je Kesain, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak melalui Kasubdit Jatanras Kompol Jama Kita Purba mengatakan, aksi perampokan disertai pembunuhan tersebut diotaki tersangka MRS.
“Perampokan disertai pembunuhan ini diotaki tersangka MRS. Dia mengajak dan mencari sasaran atau target untuk melakukan curas,” ujar Kompol Jama Kita Purba, Rabu (30/9/2026) malam.
MRS berperan membekap mulut korban dan membenturkan kepala korban ke lantai. Sementara ABRS mengetahui serta mengatur rencana curas, kemudian mencekik dan memukuli korban.
Kasus tersebut dilaporkan oleh abang korban, Redianto Surbakti (49), warga Desa Aji Buhara, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo.
Terungkapnya kematian korban bermula pada Jumat (26/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, Redianto dihubungi Rektor IT&B untuk mengecek kondisi korban karena tidak dapat dihubungi melalui telepon seluler.
Setibanya di rumah korban, Redianto mendapati pintu rumah dalam keadaan terkunci dan tidak ada jawaban ketika dipanggil. Ia juga melihat mobil Mitsubishi XForce BK 1326 SAD warna putih milik korban tidak berada di garasi.
Keluarga kemudian berusaha mencari korban hingga ke kampus IT&B Kabanjahe, tempat korban bekerja. Namun, korban tidak ditemukan.
Keluarga kembali ke rumah dan mendobrak pintu. Saat diperiksa, korban ditemukan terlentang dan tidak bergerak di dalam kamar mandi hingga akhirnya diketahui telah meninggal dunia.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Berastagi.
Dalam penyelidikan yang dilakukan tim gabungan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Satreskrim Polres Tanah Karo, keberadaan kedua tersangka berhasil diidentifikasi.
Keduanya ditangkap di Jalan Manunggal 4, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Polisi juga berhasil mengamankan mobil milik korban.
Selain mobil, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya tas hitam berisi uang tunai Rp1.620.000 yang merupakan sisa uang korban, satu unit handphone yang dibeli menggunakan uang korban, jam tangan milik korban, kunci dan STNK mobil, serta sejumlah perhiasan berupa kalung, cincin, sepasang anting dan gelang.
Polisi juga mengamankan tas milik salah satu tersangka yang berisi handphone, perhiasan, uang tunai dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa ABRS sebelumnya pernah bekerja di kompleks perumahan korban. Ia mengetahui bahwa korban tinggal seorang diri.
“Karena tidak ada lagi uang, ABRS dan MRS merencanakan pencurian di rumah korban,” ungkap Kompol Jama Kita Purba.
Kedua tersangka kemudian berangkat dari sebuah warnet di Jalan Manunggal, Deli Serdang, menuju Berastagi menggunakan bus.
Sekitar pukul 02.00 WIB, keduanya masuk ke kompleks melalui jalan belakang bangunan yang belum selesai dibangun. Mereka kemudian bersembunyi di atas atap kaca rumah korban hingga sekitar pukul 04.40 WIB.
Setelah azan Subuh, kedua tersangka turun menggunakan tali tambang. Mereka kemudian bersembunyi di meja bar dapur dan menunggu korban bangun.
Sekitar pukul 08.00 WIB, korban bangun dan melihat keberadaan ABRS. Korban kemudian berteriak dan berusaha melarikan diri.
Namun, kedua tersangka langsung menangkap korban hingga terjatuh dan kepalanya terbentur lantai.
“MRS memegang leher korban dengan tangan kiri, sedangkan tangan kanannya masuk ke mulut korban. Selanjutnya ABRS mencekik korban menggunakan kedua tangan sampai tidak bernapas,” jelas Kompol Jama.
Korban kemudian diseret ke kamar mandi. MRS membersihkan darah yang terdapat di lantai menggunakan kain.
Setelah itu, kedua tersangka menguras harta benda korban. Mereka mengambil uang yang ditemukan di laci kamar serta sejumlah perhiasan, termasuk anting yang masih dikenakan korban.
Kedua tersangka kemudian mengambil celana jeans untuk berganti pakaian. Mereka menunggu hingga situasi di sekitar kompleks sepi.
Sekitar pukul 12.00 WIB, keduanya membawa mobil korban menuju Jalan Manunggal 4, Deli Serdang. Sesampainya di Medan, mobil korban sempat ditinggalkan di SPBU Simpang Pasar Merah.
Kedua tersangka kemudian membeli pakaian dan handphone di sekitar SPBU. Mereka selanjutnya naik becak menuju Jalan Manunggal 4 dan menghabiskan waktu di sebuah warnet hingga pagi.
Pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, mobil korban kembali diambil dan dibawa menuju Simpang Selayang. MRS kemudian mengajak seorang perempuan dari pinggir jalan dan check-in di sebuah hotel.
Sekitar pukul 02.00 WIB, kedua tersangka kembali ke warnet di Jalan Manunggal 4.
Keduanya berencana berangkat ke Palembang pada Senin (28/9/2026) untuk menjual mobil milik korban. Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan tim gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Tanah Karo.
Kasubdit Jatanras Kompol Jama Kita Purba mengatakan, pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan setelah mendapat perintah dari Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak.
“Analisa tim gabungan akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan selanjutnya dilakukan penelusuran terhadap keberadaan diduga pelaku. Tim berhasil mengamankan kedua tersangka bersama mobil milik korban di Jalan Manunggal 4, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang,” paparnya.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku melakukan pencurian dan kemudian melakukan kekerasan terhadap korban setelah aksinya diketahui.
Namun, saat dilakukan pengembangan untuk mencari pakaian yang digunakan saat beraksi, kedua tersangka disebut menyerang petugas menggunakan tangan yang masih diborgol.
“Sudah diberikan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur,” pungkas Kompol Jama Kita Purba.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Tanah Karo.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.