PEKANBARU – Kualitas udara di Kota Pekanbaru, Riau, memburuk drastis dalam beberapa hari terakhir. Konsentrasi PM2.5 yang sebelumnya berada pada level tidak sehat pada 5 Oktober 2026 melonjak hingga kategori sangat berbahaya pada 7 Oktober.
Data yang disampaikan dalam pernyataan WALHI Riau menunjukkan konsentrasi PM2.5 sempat mencapai angka 1.132 atau setara 642,5 µg/m³. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat. Pemerintah Kota Pekanbaru bahkan menerapkan pembelajaran jarak jauh bagi siswa PAUD hingga SMP pada 6-7 Oktober. Sebanyak 21 puskesmas juga disiagakan untuk menangani warga yang mengalami gangguan pernapasan.
Kabut asap turut mengganggu aktivitas publik dan penerbangan. Meski BPBD menyebut asap yang menyelimuti Pekanbaru merupakan kiriman dari luar daerah, WALHI Riau menilai persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) lintas wilayah, termasuk tanggung jawab perusahaan pemegang konsesi.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Riau, Eko Yunanda, menyebut terdapat 4.749 titik panas yang terdeteksi di Sumatra Selatan, Jambi, dan Riau sepanjang 1 September hingga 6 Oktober 2026. Menurutnya, pemerintah harus menelusuri secara serius titik panas yang berada di dalam maupun sekitar konsesi perusahaan serta memastikan penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku perorangan.
Eko juga menyoroti kewajiban pemerintah dalam pemulihan ekosistem gambut dan evaluasi terhadap izin industri ekstraktif yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan. Penanganan karhutla, kata dia, tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman ketika kebakaran sudah terjadi.
Persoalan tersebut kembali menguji pelaksanaan Akta Perdamaian Citizen Lawsuit (CLS) Nomor 54/Pdt.G/2016/PN.Pbr yang lahir dari gugatan warga melalui Gerakan Riau Melawan Asap. Kesepakatan yang telah berjalan sekitar satu dekade itu mengamanatkan pembenahan tata kelola lingkungan dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Direktur Lembaga Advokasi Lingkungan Hidup (LALH), Indra Jaya, menilai pelaksanaan komitmen tersebut masih lemah dan cenderung reaktif. Ia menyoroti terbatasnya ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengelolaan lahan skala besar serta langkah perlindungan kesehatan yang baru diperkuat setelah kualitas udara mencapai level berbahaya.
Menurut Indra, karhutla yang kembali terjadi memperlihatkan masih lemahnya tata kelola kawasan konsesi. Ia mencatat kebakaran telah menghanguskan 18.582,90 hektare lahan, termasuk lebih dari 14.000 hektare ekosistem gambut yang rentan terbakar.
Sementara itu, Staf Advokasi YBLHI-LBH Pekanbaru, Resika Siboro, menilai respons pemerintah terhadap kondisi darurat asap menunjukkan lemahnya kesiapan mitigasi. Dampaknya, kata dia, paling berat dirasakan kelompok rentan, termasuk perempuan yang menghadapi tambahan beban domestik ketika aktivitas masyarakat terganggu.
Resika meminta aparat tidak hanya berfokus pada pelaku pembakaran dari kalangan masyarakat. Korporasi yang lalai menjaga wilayah konsesinya juga harus dimintai pertanggungjawaban, termasuk melalui pencabutan izin apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Ia menilai kerangka regulasi sebenarnya telah tersedia. Pergub Riau Nomor 52 Tahun 2024, sebagai perubahan atas Pergub Nomor 9 Tahun 2020, telah mengatur pengendalian karhutla mulai dari pencegahan, deteksi dini, pemadaman, penegakan hukum hingga pemulihan pascakebakaran. Persoalannya, implementasi dan pengawasan di lapangan dinilai belum berjalan optimal.
WALHI Riau mendesak pemerintah memperkuat pengawasan kawasan rawan karhutla lintas wilayah dan memastikan penegakan hukum menyentuh pihak yang memiliki tanggung jawab atas pengelolaan konsesi. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi kesehatan masyarakat sekaligus mendukung target FOLU Net Sink 2030.
Bagi WALHI, kabut asap bukan sekadar persoalan musiman. Berulangnya karhutla menunjukkan adanya persoalan tata kelola yang harus diselesaikan dari hulu, termasuk pengawasan konsesi, pemulihan gambut, evaluasi perizinan, dan penyelesaian


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.