BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam memetakan 2.481 titik reklame melalui masterplan yang menjadi acuan penempatan dan pengurusan izin bagi pelaku usaha. Kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan penataan reklame yang lebih tertib, transparan, dan sesuai regulasi.

Masterplan tersebut diluncurkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam di Kantor Wali Kota Batam, Senin (12/10/2026). Peluncuran diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Setdako Batam, Jefridin, bersama sejumlah pejabat terkait dan perwakilan BP Batam.

Penataan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Batam Nomor 38 Tahun 2025 yang diperbarui melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 30 Tahun 2026. Dari total 2.481 titik, sebanyak 1.565 berada di atas aset BP Batam, 91 titik di aset Pemko Batam, dua titik di aset Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, sedangkan 823 titik dialokasikan untuk pemasangan umbul-umbul.

Sementara itu, sebanyak 1.658 titik diperuntukkan bagi reklame jenis neon box dan videotron. Melalui masterplan tersebut, pelaku usaha dapat mengetahui lokasi, ukuran, serta tarif sewa sebelum mengajukan permohonan.

“Melalui masterplan ini, kami ingin memastikan penempatan reklame lebih terarah, sesuai ketentuan, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Jefridin mewakili Tim Penyelenggaraan Reklame Kota Batam.

Pengajuan dilakukan secara daring melalui aplikasi EASY di https://easy.batam.go.id/web/. Setiap biro reklame dapat mengajukan maksimal lima titik, dengan ketentuan satu reklame untuk setiap titik. Khusus lokasi persimpangan, satu titik hanya dapat dialokasikan kepada satu biro reklame.

Pemohon terlebih dahulu mendaftar dan melakukan autentikasi akun, kemudian menjalani tahapan prareklame serta memilih lokasi melalui peta digital. Tim gabungan Pemko Batam dan BP Batam selanjutnya meninjau lokasi untuk memastikan rencana pemasangan tidak mengganggu utilitas, infrastruktur, maupun rencana pembangunan.

Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan teknis, pemohon melanjutkan pembayaran sewa lahan dan memperoleh persetujuan titik reklame. Pemohon juga wajib mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta memenuhi ketentuan jaminan pembongkaran dan asuransi konstruksi.

DPMPTSP Batam turut menyiapkan pendampingan teknis bagi pelaku usaha yang membutuhkan informasi mengenai prosedur pengajuan. Melalui sistem terintegrasi ini, Pemko Batam berharap perizinan reklame semakin transparan sekaligus mendukung penataan ruang kota yang lebih teratur.