Medan | Titahnews.com – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal menangkap seorang pria yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit di Perkebunan Kelapa Sawit IV Regional II, Jalan Sei Semayang, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Tersangka berinisial AS (34), warga Jalan Medan-Binjai Km 12,5, Bintang Terang, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, ditangkap bersama barang bukti sebanyak 18 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Sementara itu, seorang pelaku lainnya berhasil melarikan diri saat penyergapan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Medan Sunggal AKP M. Ainul Yaqin, S.I.K., M.H., Kamis (15/10/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal ketika petugas sekuriti sekaligus pelapor, Suprianto (49), warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, melihat orang mencurigakan memasuki area perkebunan pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Merasa curiga, Suprianto kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Sunggal.
Mendapat laporan itu, personel kepolisian bersama pelapor segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas memergoki dua orang yang diduga sedang melansir buah kelapa sawit hasil curian.
“Ketika disergap, seorang pelaku kabur. Selanjutnya, seorang tersangka bersama barang bukti diamankan ke komando,” jelas AKP M. Ainul Yaqin.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan bersama seorang rekannya berinisial P, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kita masih mengejar seorang pelaku lagi,” pungkas Kapolsek.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.