BUOL, Titahnews.com – Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, menyepakati penghentian sementara aktivitas pengelolaan lahan yang bermasalah di Desa Unone, Kecamatan Bukal. Kesepakatan tersebut mencakup penerapan status quo hingga ada kepastian hukum mengenai status kawasan serta penarikan menyeluruh terhadap 91 Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang telah diterbitkan.
Keputusan itu dihasilkan dalam rapat penyelesaian persoalan lahan di ruang rapat Bupati Buol, Kamis (15/10/2026). Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Buol Moh. Yamin Rahim, S.H., M.H., dan dihadiri unsur DPRD, kepolisian, organisasi perangkat daerah, ATR/BPN, pemerintah kecamatan dan desa, serta perwakilan masyarakat.
Persoalan lahan di wilayah yang dikenal sebagai Blok Seribu tersebut berkaitan dengan aktivitas perkebunan kelapa sawit di luar hak guna usaha (HGU) PT HIP. Camat Bukal Hasnawi Komarudin menjelaskan, dari 91 SKPT yang diterbitkan Penjabat Kepala Desa Unone, sebanyak 90 dokumen disebut tidak diketahui pihak kecamatan. Rapat juga mengungkap adanya ketidaksesuaian wilayah administrasi dalam persoalan tersebut.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Buol, Rusli, menegaskan lokasi yang dipersoalkan masih berstatus kawasan hutan. Pemerintah daerah sebelumnya telah mengusulkan perubahan status kawasan agar lahan dapat dikelola masyarakat. Salah satu opsi penyelesaian yang dibahas adalah melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), dengan tetap menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.
Sementara itu, Kepala UPT KPH Buol, Abram, menyampaikan bahwa aktivitas PT HIP di lokasi tersebut telah berhenti sejak Januari 2026. Ia turut menawarkan skema perhutanan sosial sebagai alternatif penyelesaian. Di sisi lain, perwakilan ATR/BPN, Muammal, mengingatkan bahwa penguasaan fisik lahan tidak otomatis menjadi bukti kepemilikan yang sah. Penerbitan dokumen penguasaan tanah harus memperhatikan status kawasan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, Kepala Dusun IV Desa Yugut, Sarmin, menyebut sekitar 170 warga menggantungkan penghidupan dari kegiatan berkebun di lokasi itu. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan penyelesaian, meski kepastian hukum lahan tetap menjadi persoalan utama. Wakil Ketua II DPRD Buol Ahmad R. Kuntuamas meminta hasil rapat disampaikan sesuai substansi, sedangkan Wakapolres Buol Kompol Suraji mengimbau seluruh pihak mengutamakan musyawarah dan menghindari tindakan sepihak yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Membacakan kesimpulan rapat, Sekda Buol Moh. Yamin Rahim menegaskan bahwa masyarakat maupun perusahaan diminta menghentikan aktivitas pengelolaan di lokasi tersebut sampai ada keputusan resmi Menteri Kehutanan terkait perubahan peruntukan, perubahan fungsi, atau penetapan status kawasan. Pemanfaatan lahan baru dapat ditindaklanjuti setelah status kawasan dan dasar hukumnya jelas.
Selain itu, seluruh 91 SKPT yang diterbitkan oleh Kepala Desa Unone atas lahan yang dipermasalahkan harus ditarik kembali secara menyeluruh melalui mekanisme administrasi sesuai ketentuan. Kesepakatan ini menjadi langkah pemerintah daerah untuk mencegah konflik berkepanjangan sembari menunggu kepastian hukum atas lahan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.