BATAM, TITAH NEWS – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap dugaan peredaran ribuan botol minuman beralkohol tanpa izin edar di sebuah gudang di Komplek Pergudangan Golden Park Blok GE Nomor 17, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial S.S. (63) sebagai tersangka.

Kasus tersebut diungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang kemudian berkoordinasi dengan tim Jatanras untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendapati S.S. bersama seorang pria berinisial C.H. sedang memuat minuman beralkohol ke mobil Daihatsu Gran Max. Saat diperiksa, S.S. mengakui minuman tersebut miliknya dan diedarkan tanpa dokumen atau perizinan yang dipersyaratkan. Keduanya kemudian dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari lokasi, polisi menyita ribuan botol minuman beralkohol berbagai merek, di antaranya 3.036 botol Jagermeister ukuran 700 mililiter, 804 botol Jack Daniel’s ukuran 700 mililiter, 696 botol Chivas 12 ukuran 700 mililiter, 672 botol Jose Cuervo ukuran 750 mililiter, serta 576 botol Jameson ukuran 700 mililiter. Petugas juga mengamankan minuman merek lainnya, satu unit mobil, kunci kendaraan dan gudang, dokumen invoice dan surat jalan, serta dua telepon genggam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menyampaikan pengungkapan perkara tersebut dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Jumat (16/10/2026). Setelah gelar perkara dan pemeriksaan alat bukti, penyidik menetapkan S.S. sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan beserta perubahannya, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar memastikan produk pangan, termasuk minuman beralkohol, memenuhi ketentuan perizinan sebelum membeli atau mengonsumsinya. Warga yang mengetahui dugaan tindak pidana juga diminta melapor melalui layanan Polisi 110 agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.