BATAM, TITAH NEWS – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian dan penadahan besi H-Beam milik PT Melati Segar Makmur di kawasan Jalan Bundaran Punggur, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial RM (29) dan LN (41).

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Jumat (16/10/2026), yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, didampingi jajaran Satreskrim dan Kasi Humas AKP Budi Santosa.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahaan menerima laporan kehilangan sekitar 32 batang besi H-Beam dengan panjang masing-masing 1,5 meter. Dari hasil pemeriksaan internal, RM yang bekerja sebagai karyawan swasta diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Kepada pihak perusahaan, RM mengakui telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali selama September 2026.

Besi hasil pencurian itu kemudian dijual kepada LN, seorang wiraswasta yang menjalankan usaha barang bekas atau besi tua di kawasan Bumi Perkemahan Punggur. Dari hasil penjualan tersebut, RM disebut memperoleh uang sebesar Rp22,2 juta yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka. Dari RM, petugas mengamankan satu kaus biru, satu celana pendek hitam, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A15, serta uang tunai Rp2.784.000. Sementara dari LN, polisi menyita 13 potongan besi H-Beam dan uang tunai Rp3.108.000.

Atas dugaan pencurian, RM disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda kategori V. Adapun LN disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a undang-undang yang sama terkait penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda kategori V.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pencurian besi, kabel, maupun sarana dan prasarana umum lainnya. Ia menegaskan kepolisian akan menindak pelaku yang merugikan masyarakat dan mengganggu aktivitas publik.

Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta melaporkan dugaan tindak pidana melalui layanan Polisi 110. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.