BATAM – Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menghadiri pertemuan Polda Kepulauan Riau dengan perwakilan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta untuk membahas penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penipuan daring, dan kejahatan transnasional. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Kapolda Kepri, Selasa (20/10/2026).
Pertemuan tersebut dipimpin Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri dan dihadiri Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo, sejumlah pejabat utama Polda Kepri, jajaran Polresta Barelang, serta perwakilan Kedubes AS dari bidang politik dan penegakan hukum.
Dalam diskusi itu, Kapolda Kepri menjelaskan bahwa sebagian warga negara Indonesia yang terlibat dalam operasi penipuan daring di luar negeri diduga merupakan korban TPPO. Mereka awalnya dijanjikan pekerjaan legal dengan gaji tinggi, tetapi setelah tiba di negara tujuan justru dipekerjakan sebagai operator perjudian daring atau dipaksa terlibat dalam penipuan online.
Polda Kepri mencatat telah menangani 36 kasus TPPO sepanjang 2026 dengan 64 tersangka. Dari penanganan tersebut, sebanyak 96 korban laki-laki dan 47 korban perempuan berhasil diselamatkan. Polda Kepri juga menyebut 49 orang telah dipulangkan dari negara tujuan.
Perwakilan Kedubes AS menyoroti keterkaitan TPPO dengan kejahatan siber, terutama yang melibatkan pekerja migran Indonesia, perempuan, dan anak. Pihaknya juga membahas peluang kerja sama dengan Polda Kepri, termasuk melalui Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud), untuk mendukung penanganan perdagangan orang dan kejahatan lintas negara.
Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo menambahkan, pelaku TPPO terus mengubah modus operandi, antara lain dengan memanfaatkan jalur perjalanan wisata dan kapal feri untuk menghindari pengawasan. Karena itu, koordinasi lintas instansi, pengawasan perbatasan, serta pertukaran informasi dengan negara lain diperlukan untuk mencegah keberangkatan pekerja migran melalui jalur ilegal.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan bahwa jajarannya terus meningkatkan pemantauan dan pencegahan TPPO melalui koordinasi dengan berbagai instansi. Langkah tersebut mencakup identifikasi potensi keberangkatan pekerja ilegal, pengawasan terhadap dugaan perekrutan yang melanggar ketentuan, serta penindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Polda Kepri dan Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri dengan gaji tinggi tanpa kejelasan perusahaan maupun prosedur keberangkatan. Calon pekerja migran diminta memeriksa legalitas agen perekrut dan memastikan dokumen keberangkatan sesuai ketentuan. Masyarakat yang mengetahui dugaan TPPO atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi layanan Polisi 110.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.