Batam – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Barelang terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penanganan laporan dan pengaduan secara cepat, ramah, dan profesional. Salah satu layanan yang diberikan yakni penerbitan surat keterangan kehilangan dokumen penting.

Pelayanan tersebut berlangsung di Gedung Parama Satwika, Ruang Pelayanan SPKT Polresta Barelang, Rabu (21/10/2026), mulai pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polresta Barelang mendukung Program 4 Quick Wins Kapolri, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pelaksanaan pelayanan berada di bawah tanggung jawab Ka SPKT AKP Djulmi Aswirman, bersama Banit SPKT Aiptu Ferry Apriyon, Aipda Khairul, dan Brigadir Irvan Marudut Simanjuntak. Para personel membantu masyarakat yang mengurus laporan kehilangan dengan memberikan informasi mengenai prosedur dan persyaratan administrasi sesuai ketentuan.

Dalam memberikan pelayanan, petugas mengedepankan kecepatan, ketelitian, transparansi, serta sikap sopan dan humanis. Masyarakat juga mendapatkan penjelasan mengenai tahapan pengurusan surat keterangan kehilangan untuk keperluan administrasi di instansi terkait.

Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan kepolisian yang mudah diakses, profesional, dan tidak dipungut biaya sesuai ketentuan yang berlaku. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di ruang pelayanan SPKT Polresta Barelang terpantau aman dan kondusif. Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian, termasuk untuk menyampaikan laporan atau pengaduan, dapat mendatangi SPKT atau menghubungi layanan Polisi 110.