PEKANBARU, TITAHNEWS.com – Polda Riau menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 34.965,91 gram atau sekitar 34,9 kilogram di Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan kasus yang diduga berkaitan dengan jaringan narkotika internasional tersebut, polisi menangkap lima tersangka dan menyita barang bukti senilai sekitar Rp62,9 miliar.

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Tribrata Lantai 5 Mapolda Riau, Selasa (27/10/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi, Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau Dwijo Muryono, serta perwakilan BNNP Riau.

Arman menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari program Quick Win Polri melalui Operasi Sarang Narkoba. Berdasarkan perkiraan kepolisian, barang bukti yang disita bernilai Rp62,9 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 175 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur pesisir timur Riau. Sejumlah wilayah, seperti Dumai, Pulau Rupat, dan Bengkalis, menjadi perhatian aparat karena dinilai berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur masuk narkotika dari luar negeri.

Polda Riau kini mendalami jaringan pemasok serta jalur distribusi sabu tersebut. Dari hasil penyelidikan sementara, narkotika itu diduga akan diedarkan ke sejumlah daerah, termasuk Riau, Medan, dan Sumatera Selatan. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang beroperasi lintas negara.

Arman menegaskan, pengungkapan 34,9 kilogram sabu ini berbeda dengan kasus sebelumnya yang melibatkan barang bukti sekitar 48 kilogram. Meski demikian, penyidik masih menyelidiki kemungkinan adanya kesamaan jaringan pemasok di Malaysia.

Selain penindakan, Polda Riau berencana memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui pembentukan satuan tugas di sejumlah sekolah bersama BNN dan BNNP Riau. Langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan edukasi dan mencegah penyalahgunaan narkotika sejak dini.

Kapolda juga mengajak Bea dan Cukai, pemerintah daerah, BNN, serta masyarakat memperkuat koordinasi dalam memutus jalur peredaran narkotika. Ia menegaskan, Riau tidak boleh menjadi pintu masuk peredaran narkoba ke berbagai wilayah Indonesia.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum menekan peredaran narkotika lintas negara. Sementara itu, pengembangan perkara masih dilakukan untuk mengungkap jaringan pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat dalam distribusi sabu tersebut.