Poldasu | Titahnews.com –
Terlilit utang pinjaman online (pinjol) diduga menjadi motif dua pria berinisial MAH dan FSO membunuh seorang sopir taksi online bernama Muhammad Imran (33). Kedua tersangka diduga merencanakan perampokan untuk menguasai mobil dan telepon genggam milik korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Cornelis M. Simanjuntak, mengungkapkan hal tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (27/10/2026), didampingi Kasubdit III Jatanras, Kompol Jama Kita Purba.
“Penyebab pembunuhan itu karena kedua pelaku terlilit masalah utang sehingga merencanakan melakukan aksi perampokan terhadap korban,” ungkap Cornelis.
Kasus ini terungkap setelah jasad Imran ditemukan di dalam parit di Jalan Martil, Kelurahan Dadi Mulyo, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi sehari sebelumnya di Jalan Kates, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Kedua tersangka, yang merupakan warga Medan, diduga memesan taksi online yang dikemudikan korban.
“Di tengah perjalanan, kedua pelaku melancarkan aksi pembunuhan dan perampokan guna menguasai handphone serta mobil korban,” jelas Cornelis.
Setelah menghabisi nyawa korban, kedua tersangka diduga membuang jasad Imran ke wilayah Kisaran, Kabupaten Asahan.
Penemuan jasad tersebut langsung ditindaklanjuti personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dengan melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Melalui serangkaian penyelidikan, analisis informasi teknologi, dan pemantauan, tim gabungan akhirnya mengidentifikasi kedua tersangka. MAH dan FSO kemudian diamankan di kawasan Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
“Melalui serangkaian penyelidikan, analisis informasi teknologi, serta pemantauan, tim gabungan mengidentifikasi pelaku dan mengamankan MAH dan FSO di kawasan Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan,” papar Cornelis.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka diduga mengakui telah membunuh dan merampas barang-barang milik korban, kemudian membuang jasadnya ke wilayah Kisaran, Kabupaten Asahan.
Polisi juga menemukan mobil milik Imran di kawasan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Kendaraan tersebut diduga hendak dijual kepada calon penadah.
Saat pengembangan penyidikan untuk memastikan lokasi kejadian, kedua tersangka disebut mencoba melawan petugas dan melarikan diri. Polisi kemudian memberikan tindakan tegas terukur berupa tembakan.
Cornelis menegaskan, motif utama dalam kasus tersebut diduga berkaitan dengan keinginan kedua tersangka menguasai kendaraan korban untuk mengatasi persoalan utang. Ia juga menyebut keduanya terbukti mengonsumsi narkoba.
“Motif dari kasus pembunuhan terhadap pengemudi taksi online ini, kedua tersangka ingin menguasai kendaraan korban karena terlilit masalah utang. Keduanya juga terbukti mengonsumsi narkoba,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.