PEKANBARU, titahnews.com – Polda Riau memperkuat pemahaman personel terhadap pembaruan hukum pidana nasional melalui pendidikan dan edukasi hukum yang digelar Senin (26/10/2026). Kegiatan ini menghadirkan akademisi hukum Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H., dan Prof. Dian Ekawaty Ismail untuk membahas penerapan KUHP dan KUHAP baru dalam penanganan perkara.
Kegiatan yang diinisiasi Wakapolda Riau Brigjen Pol. Simson Zet Ringu, S.I.K., M.Si., tersebut diikuti personel Polda Riau secara langsung di Aula Mapolda dan melalui Zoom. Materi berfokus pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam sambutannya, Simson menekankan pentingnya kesiapan personel menghadapi perubahan regulasi. Pemahaman terhadap aturan baru, menurutnya, harus diterapkan dalam pelaksanaan tugas, mulai dari penentuan dasar hukum, pengumpulan alat bukti, hingga kepatuhan terhadap prosedur penanganan perkara.
Azmi Syahputra, dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, memperkenalkan DIMAS QUADRA LEX SYSTEM, sebuah metode pembelajaran untuk membantu personel memahami keterkaitan hukum pidana materiil dan hukum acara pidana secara sistematis.
Pendekatan tersebut menghubungkan peristiwa konkret dengan norma hukum, pembuktian, prosedur penanganan perkara, dan pertanggungjawaban pidana. Dengan kerangka berpikir yang terstruktur, aparat diharapkan mampu menilai suatu peristiwa secara objektif dan menentukan konstruksi hukum secara tepat.
Azmi menegaskan, memahami hukum pidana tidak cukup dengan menghafal pasal. Aparat perlu memahami hubungan antara peristiwa, norma, alat bukti, prosedur, dan pertanggungjawaban agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum.
Ia juga menekankan pentingnya membaca KUHP, KUHAP, dan ketentuan penyesuaian pidana secara terpadu. KUHP mengatur tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, sedangkan KUHAP menjadi pedoman prosedur penegakan hukum. Ketentuan penyesuaian pidana juga perlu diperhatikan dalam penerapan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Prof. Dian Ekawaty Ismail menyoroti mitigasi risiko praperadilan dan pentingnya disiplin prosedur dalam penyidikan. Setiap tindakan aparat, menurut materi yang disampaikan, harus memiliki dasar hukum yang jelas, memenuhi persyaratan prosedural, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Praperadilan merupakan mekanisme kontrol yudisial untuk menguji aspek tertentu dari tindakan aparat penegak hukum. Karena itu, penyidik perlu memastikan ketelitian administrasi, pemenuhan hak pihak yang diperiksa, serta pengelolaan alat bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Melalui kegiatan ini, Polda Riau mendorong peningkatan kompetensi personel dalam menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional. Kolaborasi dengan kalangan akademisi diharapkan membantu aparat menerapkan kewenangan secara profesional, objektif, dan proporsional, sekaligus menjaga kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, serta keadilan dalam proses penegakan hukum.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.