Medan | Titahnews.com —

Upaya Rizki Aditia Simanjuntak (23) melarikan diri ke semak-semak di perkebunan pisang di Jalan Pasar Kecil, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, berakhir sia-sia. Pria tersebut berhasil ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal.

Rizki ditangkap pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Ia diduga mencuri sepeda motor milik warga setelah masuk ke rumah korban saat penghuni sedang tidur.

“ Tersangka mencuri sepeda motor setelah membobol rumah korbannya yang sedang tidur,” ujar Kapolsek Medan Sunggal AKP M. Ainul Yaqin, S.I.K., M.H., Rabu (28/10/2026).

Kasus pencurian tersebut dialami Ferdi Eriyanto Nababan (21), warga Jalan Dusun Konggo XII Kongsi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Peristiwa itu diketahui korban pada Kamis pagi, sekitar pukul 04.00 WIB. Saat terbangun, korban mendapati sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi BK 6941 AMB yang sebelumnya diparkir di depan pintu kamar telah hilang.

Korban juga melihat pintu dan kaca jendela rumahnya dalam keadaan terbuka. Selain sepeda motor, satu unit telepon genggam miliknya turut raib.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Sunggal. Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Polisi kemudian menemukan Rizki sedang duduk bersama warga di Jalan Pasar Kecil, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal.

Saat hendak diamankan, tersangka berupaya melarikan diri ke perkebunan pisang. Namun, upaya tersebut gagal dan petugas berhasil menangkapnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu tas hitam, satu tang, satu pisau, satu gunting, satu masker hitam, satu jam tangan, dan dua obeng.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha RX King berlapis krom di Jalan Sukamaju, Kompleks Rorinata Tahap 7.

Kapolsek mengungkapkan, sepeda motor Honda Beat milik korban telah dijual tersangka kepada seorang penadah berinisial A dengan harga Rp4 juta.

“Sepeda motor milik korban dijual tersangka kepada penadah berinisial A seharga Rp4 juta,” pungkasnya.