Medan | Titahnews.com —
Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal menangkap M. Syahrul Ramadhan (21), warga Telaga Dingin, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Ia diduga mencuri kabel listrik dan besi dari rumah milik tetangganya yang sedang dalam proses pembangunan.
Kapolsek Medan Sunggal, AKP M. Ainul Yaqin, S.I.K., M.H., Selasa (27/10/2026), menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada September 2026.
Kasus ini terungkap setelah seorang pekerja yang hendak memasang instalasi listrik mendapati kabel dan sejumlah besi di rumah milik Risma telah hilang.
Pekerja tersebut kemudian melaporkan kejadian itu kepada pemilik rumah, yang selanjutnya meneruskan laporan ke Polsek Medan Sunggal.
Akibat pencurian tersebut, korban kehilangan kabel listrik sepanjang sekitar 30 meter, besi berdiameter 8 milimeter sepanjang 10 meter, serta besi berdiameter 10 milimeter dengan panjang 10 meter.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan terduga pelaku dan menangkapnya pada Jumat (23/10/2026) di rumahnya saat sedang tidur.
“Tersangka kita tangkap saat sedang tidur di rumahnya pada Jumat (23/10/2026) lalu,” terang AKP M. Ainul Yaqin.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan pencurian seorang diri dengan menggunakan gerinda untuk mengambil kabel dan besi dari rumah korban.
Barang hasil curian tersebut kemudian dijual kepada pengepul barang bekas atau botot dengan harga Rp450 ribu.
“Uang hasil kejahatannya digunakan tersangka untuk bermain judi dan narkoba,” pungkas Kapolsek.
Atas pengungkapan kasus ini, Polsek Medan Sunggal mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.