BATAM – Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial SA (24) di sebuah rumah kos di Perumahan Puri Agung 4 Tahap 2, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Seorang pria berinisial A (20) telah ditangkap polisi pada Rabu (28/10/2026), setelah penyelidikan dilakukan menyusul penemuan jasad korban.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di lobi Mapolresta Barelang, Kamis (29/10/2026). Dalam kegiatan itu, ia didampingi Kasat Reskrim Kompol Agung Tri Poerbowo, Kapolsek Sungai Beduk Iptu Ady Satrio Gustian, Kasi Humas AKP Budi Santosa, dan Wakasat Reskrim AKP M. Ridho Lubis.
Kasus ini terungkap setelah ibu kos mencium aroma tidak sedap dari kamar korban pada Selasa (27/10/2026). Setelah berkoordinasi dengan ketua RT, informasi tersebut diteruskan kepada polisi. Petugas kemudian mendatangi lokasi bersama tim Inafis dan Unit Jatanras untuk melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara. Saat kamar dibuka menggunakan kunci cadangan, korban ditemukan meninggal dunia dalam posisi terlentang di lantai dengan wajah tertutup kain. Pemeriksaan awal menemukan sejumlah luka tusuk pada tubuh korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan A di kawasan Kavling Senjulung, Kecamatan Nongsa. Petugas kemudian menangkapnya pada Rabu sekitar pukul 07.00 WIB. Dalam pemeriksaan awal, A mengakui telah menusuk korban beberapa kali menggunakan pisau. Polisi menduga pelaku masuk ke kamar korban melalui jendela sebelum melakukan penyerangan.
Penyidik menduga pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam. Dugaan itu berkaitan dengan peristiwa pada Sabtu (24/10/2026), ketika A merasa tersinggung oleh perkataan dan tindakan korban saat melintas di dekatnya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau berwarna cokelat, telepon genggam Tecno berwarna biru, sepeda motor Honda Beat putih beserta kuncinya, serta barang lain yang berkaitan dengan perkara.
Atas kasus tersebut, A dipersangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 459 mengatur pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Sementara Pasal 458 ayat (1) mengatur pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban pidana berdasarkan pembuktian di pengadilan.
Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat segera melaporkan persoalan maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat kepada kepolisian. Ia meminta warga memanfaatkan layanan Polisi 110 apabila membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan laporan. Polresta Barelang menyatakan akan terus melakukan penegakan hukum dan menjaga situasi keamanan di Kota Batam.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.