PEKANBARU, Titahnews.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau menyoroti belum adanya korporasi di Provinsi Riau yang dijatuhi sanksi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla), meski pemerintah telah memberikan sanksi administratif kepada 32 perusahaan di tujuh provinsi.

WALHI menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius. Sejak Juli 2026, WALHI Riau mengaku telah menyampaikan temuan karhutla di sejumlah areal kerja perusahaan kepada Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Polda Riau. Temuan serupa juga disampaikan kepada Presiden melalui WALHI Nasional pada September 2026.

Berdasarkan data yang disampaikan WALHI Riau, luas karhutla di Riau hingga 13 Oktober 2026 mencapai 20.691 hektare. Analisis spasial organisasi tersebut mengindikasikan kebakaran terjadi di 38 areal kerja korporasi, terdiri atas 13 perusahaan perkebunan kayu dan 25 perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Direktur Eksekutif WALHI Riau, Eko Yunanda, mengatakan temuan lapangan menunjukkan kebakaran terjadi di 13 areal kerja korporasi. Ia menyebut sejumlah perusahaan yang teridentifikasi dalam temuan tersebut, antara lain PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP), PT Seraya Sumber Lestari (SSL), PT Sekato Pratama Makmur (SPM), PT Ruas Utama Jaya (RUJ), dan PT Arara Abadi (AA).

WALHI juga menyoroti kebakaran di areal PT Jatim Jaya Perkasa (JJP). Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut sebelumnya pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan terkait kasus karhutla pada 2013. WALHI menduga putusan tersebut belum dilaksanakan sepenuhnya.

“WALHI Riau telah melaporkan karhutla yang terjadi di areal kerja korporasi kepada pemerintah sejak Juli 2026. Sebelumnya, pada Maret 2026, kami juga telah mendesak penegak hukum mengusut karhutla yang terjadi di Riau sejak awal tahun. Namun, hingga saat ini tidak ada satu pun korporasi di Riau yang dihukum,” ujar Eko.

Sementara itu, Kepala Bagian Advokasi dan Jaringan YLBHI-LBH Pekanbaru, Wira Ananda, menilai belum adanya penindakan terhadap korporasi memperpanjang persoalan penegakan hukum karhutla di Riau. Ia menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari pelaksanaan putusan pengadilan hingga penghentian penyidikan dalam perkara karhutla.

Wira menyebut Polda Riau telah menangani 61 kasus karhutla dan menetapkan 65 orang sebagai tersangka sejak Januari hingga Oktober 2026. Namun, menurut dia, seluruh tersangka merupakan individu dan belum ada korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kondisi tersebut, kata Wira, memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap pelaku karhutla, terutama ketika kebakaran juga terindikasi terjadi di wilayah kerja perusahaan.

Dewan Daerah WALHI Riau, Kunni Masrohanti, menegaskan penegakan hukum terhadap korporasi perlu diikuti evaluasi perizinan, termasuk kemungkinan pencabutan izin bagi perusahaan yang berulang kali mengalami kebakaran di areal kerjanya.

Ia juga meminta pemerintah memastikan pemulihan lingkungan pascakebakaran dilakukan secara serius. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk melindungi ekosistem serta menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.