Medan | Titahnews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Ikan Modern di Kota Sibolga, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2022.

Dalam perkara proyek bernilai sekitar Rp22 miliar tersebut, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Akibat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp5,031 miliar.

Salah satu tersangka merupakan mantan Wali Kota Sibolga periode 2021–2025. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Irfan Rifai, S.I.K., S.H., M.M., dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (3/11/2026).

Empat tersangka masing-masing berinisial JP, mantan Wali Kota Sibolga; AS, mantan Kepala Dinas Perikanan; IS, mantan aparatur sipil negara yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta SP selaku pihak penyedia atau kontraktor.

Irfan menjelaskan, pengungkapan perkara ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pembangunan Pasar Ikan Modern yang berlokasi di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan.

Meski pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen dan dilakukan serah terima, penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaannya.

“Setelah menerima informasi masyarakat, penyidik melakukan penyelidikan bersama instansi terkait. Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis bangunan,” ujar Irfan.

Proyek yang merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022 tersebut dilaksanakan melalui Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga dengan nilai kontrak sekitar Rp22 miliar.

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Sumut melibatkan ahli konstruksi dari Universitas Sumatera Utara (USU) untuk memeriksa kondisi fisik bangunan dan memastikan kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis serta dokumen perencanaan.

Pemeriksaan dilakukan menggunakan sejumlah metode pengujian, di antaranya core drill untuk pengambilan sampel beton, hammer test untuk menguji mutu beton, pengujian laboratorium, rebar scanning untuk memeriksa tulangan beton, serta ultrasonic testing.

Dari hasil pemeriksaan ahli, ditemukan dugaan ketidaksesuaian mutu beton dengan spesifikasi yang dipersyaratkan serta kekurangan kuantitas atau volume pekerjaan.

Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari dasar penghitungan kerugian keuangan negara bersama hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp5,031 miliar.

Dugaan Penyimpangan Pembayaran Proyek

Dalam pemaparan konstruksi perkara, penyidik turut mengungkap dugaan penyimpangan pada proses pelaksanaan dan pembayaran proyek.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menjelaskan, pembayaran termin pertama dan kedua sebelumnya diterima pihak penyedia. Namun, setelah pekerjaan terhenti dan kemudian dilanjutkan oleh JP, pembayaran termin ketiga beserta dana retensi sebesar lima persen disebut diterima langsung oleh mantan wali kota tersebut.

Nilai pembayaran termin ketiga dan dana retensi yang diterima itu disebut mencapai sekitar Rp4,8 miliar.

Penyidik menduga penerimaan pembayaran tersebut berkaitan dengan perbuatan melawan hukum. Pasalnya, berdasarkan hasil penyidikan, yang bersangkutan sebagai kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengambil alih pelaksanaan pekerjaan dengan mekanisme sebagaimana ditemukan dalam perkara tersebut.

Selain itu, penyidik memaparkan dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak. JP diduga menerima sekitar Rp2 miliar, IS sekitar Rp450 juta, AS sekitar Rp50 juta, sedangkan SP sekitar Rp2,5 miliar.

Rincian aliran dana tersebut merupakan dugaan yang disampaikan penyidik dalam konferensi pers dan masih menjadi bagian dari pembuktian perkara.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen pengadaan barang dan jasa, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), kontrak dan adendum perjanjian, dokumen pembayaran, serta telepon seluler milik para tersangka.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana terkait dalam KUHP sebagaimana dijelaskan penyidik.

Berkas Perkara Telah P-21

Irfan menyampaikan bahwa berkas perkara keempat tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Para tersangka juga telah menjalani penahanan sejak 26 Oktober 2026.

“Untuk tahap selanjutnya, kami telah menerima P-21 dari kejaksaan. Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II akan dilaksanakan pada Kamis mendatang, sepanjang tidak ada perubahan,” jelasnya.

Terkait pemeriksaan Wakil Wali Kota Sibolga yang masih menjabat, penyidik menyatakan telah meminta keterangan yang bersangkutan. Namun, hingga konferensi pers berlangsung, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengklarifikasi sejumlah informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polda Sumut mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam mengawasi penggunaan anggaran negara serta menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi penyimpangan.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel serta memastikan penggunaan uang negara berjalan sesuai ketentuan.