ANAMBAS, Titahnews.com – Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Misbachul Munir, S.I.K., M.H., menegaskan seluruh personel Polres Kepulauan Anambas dan Polsek jajaran wajib mematuhi larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan Polri. Kebijakan tersebut berlaku tanpa pengecualian, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan.
Penegasan itu menindaklanjuti Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Aturan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), termasuk anggota Polri dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kepolisian.
Kapolres Misbachul Munir mengatakan, kepatuhan terhadap kebijakan pimpinan merupakan bagian dari disiplin dan tanggung jawab setiap personel dalam menjaga nama baik institusi.
“Setiap anggota Polri harus mampu menjadi contoh dalam menaati aturan. Jangan sampai kita menegakkan hukum kepada masyarakat, tetapi justru mengabaikan ketentuan yang berlaku di lingkungan institusi sendiri,” tegasnya, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, disiplin harus dimulai dari diri sendiri. Personel Polri tidak hanya dituntut memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, tetapi juga wajib menjaga integritas serta kehormatan institusi.
Larangan penggunaan vape tersebut juga berkaitan dengan potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sebagai media penyamaran narkotika cair. Komponen seperti device, cartridge, dan liquid dinilai berpotensi dimanfaatkan untuk menyamarkan zat terlarang.
Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Kapolres menegaskan, personel yang melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Karena itu, pengawasan internal dan kesadaran seluruh anggota diperlukan agar kebijakan tersebut benar-benar dijalankan.
“Jadilah anggota Polri yang mampu memberikan keteladanan. Disiplin harus dimulai dari diri sendiri. Kita tidak hanya dituntut hadir untuk melindungi dan melayani masyarakat, tetapi juga wajib menjaga kehormatan serta kepercayaan terhadap institusi Polri,” pesannya.
Melalui penerapan kebijakan ini, Polres Kepulauan Anambas menyatakan komitmennya memperkuat disiplin personel sekaligus mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di lingkungan institusi kepolisian.
Pemberantasan narkoba, menurut pesan yang disampaikan Kapolres, tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku dan jaringan peredaran, tetapi juga harus diawali dengan komitmen setiap anggota untuk menjaga diri dari segala bentuk penyalahgunaan narkotika.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.