BATAM – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memperkuat tata kelola data dan pelindungan informasi pribadi dalam penyelenggaraan layanan publik berbasis digital.

Komitmen tersebut disampaikan Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan, saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Aplikasi Layanan Data Keimigrasian yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam di Ballroom Golden View Hotel. Kegiatan bertema Penguatan Sinergi Antarinstansi Melalui Layanan Data Keimigrasian yang Akuntabel dan Berbasis Pelindungan Data Pribadi itu diikuti sekitar 150 peserta dari berbagai instansi pemerintah.

Dalam pemaparannya, Rudi menekankan bahwa transformasi layanan digital harus didukung sistem pengelolaan data yang terencana, terintegrasi, dan memiliki standar keamanan memadai. Menurutnya, pertukaran informasi antarinstansi memang diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, tetapi harus tetap memperhatikan kerahasiaan dan keamanan data masyarakat.

Ia menjelaskan, setiap pemrosesan data pribadi harus memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, serta mekanisme pengamanan yang dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang mengatur pembatasan tujuan, transparansi, akurasi, keamanan, dan akuntabilitas pemrosesan data.

Rudi juga mengingatkan bahwa meningkatnya integrasi informasi antarinstansi harus diikuti pemahaman terhadap batas kewenangan dan tanggung jawab masing-masing lembaga. Dalam layanan keimigrasian, akses dan pemanfaatan informasi pribadi harus dilakukan sesuai kebutuhan, kewenangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pengendalian hak akses, keamanan sistem informasi, dan kejelasan tanggung jawab menjadi aspek penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah berbasis digital.

Selain Diskominfo Batam, sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Teknologi Informasi Keimigrasian yang menjelaskan optimalisasi layanan data keimigrasian. Peserta juga memperoleh informasi mengenai prosedur permohonan data, registrasi akun instansi, hingga tata cara penggunaan aplikasi.

Melalui kegiatan ini, koordinasi antarinstansi diharapkan semakin kuat, terutama dalam penerapan prosedur pertukaran data yang sesuai kewenangan dan prinsip pelindungan data pribadi.

Diskominfo Batam bersama Kantor Imigrasi Batam dan instansi terkait berkomitmen mendorong tata kelola pertukaran data yang efektif, aman, transparan, dan akuntabel. Transformasi digital pemerintahan diharapkan tidak hanya menghadirkan pelayanan yang cepat dan mudah, tetapi juga menjamin keamanan informasi serta melindungi hak masyarakat.

(Humas Diskominfo Batam)