Merangin – Dalang pembuangan bayi yang ditemukan warga didalam tas do tepi sungai Merangin tepatnya simpang Limbur kecamatan Pamenang Barat pada 11 Maret 2022 yang lalu akhirnya terungkap oleh Polisi Resor Merangin.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian (15/3/2022) bahwa pelaku diamankan pada Senin (14/3/2022) di Bangko. Kedua pelaku diamankan ditempat terpisah.
Baca juga: Udang Menjadi Andalan Ekspor Indonesi, Ini 5 Negara Tujuan Ekspor Terbesar di Asia
Adapun pelaku pertama berinisial RE (21) tahun warga kecamatan Bangko dan IS (22), warga Kecamatan Tabir Ulu. Pelaku mengakui perbuatannya yang tak punya prikemanusian itu di depan polisi.
Bayi malang tersebut berjenis kelamin laki-laki dilahirkan di salah satu klinik di Bangko pada Minggu 6 maret 2022 lalu. Setelah itu dua hari kemudian pada Selasa malam tanggal 8 Maret 2022, RE membuang buah hatinya yang sedang tertidur pulas dari jembatan gantung Sungai Batang Masumai, Kota Bangko.
Pelaku tega membuang darah dagingnya karena dihantui oleh perasaan malu dan takut, karena kedua pasangan RE dan IS belum mempunyai ikatan pernikahan.
Baca juga: KBMI Klarifikasi Melalui Surat Terbuk Tentang Pemberitaan yang Beredar di Media
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Indar Wahyu membenarkan terkait penangkapan kedua pelaku pembuang bayi dalam tas yang ditemukan warga Desa Simpang Limbur Merangin.
“Iya benar, setelah melakukan penyidikan kedua pelaku RK dan IS merupakan orang tua bayi tersebut. Mereka sudah kita amankan di Mapolres Merangin secara terpisah ucap,” Indar wahyu. (Syargawi)