Batam – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polsek Sungai Beduk, Polresta Barelang, setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat Polisi 110 terkait dugaan percobaan tindak pencurian di kawasan Perumahan Laguna Tahap 4, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, Minggu (7/6/2026) dini hari.
Laporan tersebut diterima sekitar pukul 02.00 WIB. Menindaklanjuti informasi yang masuk, personel Patroli Batara Biru Polsek Sungai Beduk, yakni Aipda Tommy Harles dan Bripda Fito Ramdhana Pinem, segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan serta penanganan awal terhadap situasi yang dilaporkan warga.
Berdasarkan keterangan pelapor, Alfilahi, seorang pria bernama Ilham sebelumnya terlihat berkeliling di lingkungan perumahan sekitar pukul 01.00 WIB. Saat dimintai keterangan oleh petugas keamanan setempat, yang bersangkutan mengaku sedang mencari jalan keluar dari kawasan tersebut. Namun, jawaban yang diberikan dianggap tidak meyakinkan sehingga memunculkan kecurigaan dari pihak keamanan.
Petugas keamanan kemudian menghubungi layanan Polisi 110 untuk meminta bantuan kepolisian. Setibanya di lokasi, personel Polsek Sungai Beduk mendapati seorang pria telah diamankan oleh petugas keamanan karena diduga hendak melakukan tindak pencurian. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan awal, mengamankan situasi, dan membawa pria tersebut ke Mapolsek Sungai Beduk guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Kapolsek Sungai Beduk, Iptu Alex Yasral, S.E., M.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan kepolisian akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Menurutnya, kehadiran personel di lapangan merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.
Dari hasil penanganan awal, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku untuk proses pendalaman lebih lanjut. Sementara itu, kondisi di lokasi kejadian terpantau aman dan terkendali setelah dilakukan langkah-langkah pengamanan oleh kepolisian.
Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Polisi 110 apabila menemukan gangguan kamtibmas atau kejadian yang memerlukan kehadiran petugas. Layanan tersebut beroperasi selama 24 jam sebagai sarana pelaporan cepat guna mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan tertib.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.