Buol – Dari informasi masyarakat di desa Body kabupaten Buol sangat marak yang diduga pelaku tambang Emas ilegal dengan mengunakan alat berat Ekskapator.

Tim awak media PPRI (Persatuan Pimpinan Redaksi Indonesia) setelah mendapat informasi melakukan investigasi ke lapangan, dan tim menemukan ternyata memang ada kegiatan penambangan yang di duga ilegal mengunakan alat berat untuk menambang Emas.

Syamsudin Nakodai PWRI Kabupaten PALI, “SK Telah Diterima dari DPP PWRI”

Belum diketahui dari pihak mana yang melakukan aktivitas

Sesuai Peraturan perundang-undangan tentang penambangan, dijelaskan tentang aturan pemamfaatan, pengolahan, pengembangan, pengangkutan dan penjualan hasil tambang. Mengacu kepada peraturan dan Undang-Undang tersebut masyarakat menduga kegiatan di desa Body adalah Ilegal. Ini melanggar Undang-undang No 3 Pasal 161 tahun 2020 tentang Minerba.

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPL, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 milyar rupiah.”

Distribusikan Peralatan Kepolisian, Kapolda Riau Irjen Iqbal : Jaga, Rawat dan Latihkan

Sumber yang enggan di sebutkan namanya menegaskan, “Kami minta dari pihak penegak hukum Polres Buol, segera melakukan penangkapan Tambang Mas Ilegal yang ada di kabupaten Buol, desa Body. Diduga juga ada beberapa oknum melakukan pembiaran terhadap Tamang Ilegal tersebut,” pungkasnya. (Red/PPRI)