JAMBI – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) mengancam kelestarian Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Provinsi Jambi. Hasil analisis geospasial mengidentifikasi sedikitnya 119,32 hektare kawasan hutan di wilayah Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, terdampak aktivitas tambang ilegal.

Merespons temuan tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar operasi terpadu untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan TNKS, khususnya di wilayah Kabupaten Kerinci dan Merangin. Operasi ini merupakan tindak lanjut arahan Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri Pertahanan RI, agar penertiban dilakukan secara tegas, terkoordinasi, berkelanjutan, dan tuntas.

Operasi tahap awal menyasar tiga titik, yakni Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci; Desa Air Liki, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin; serta Desa Baru Pangkalan Jambu, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

Kegiatan tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Jambi, Korem 042/Garuda Putih, Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Balai Besar TNKS, serta unsur pemerhati lingkungan. Polda Jambi dan Kejati Jambi juga melaksanakan operasi imbangan untuk memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku dan jaringan yang mendukung aktivitas tambang ilegal.

Penindakan tidak hanya menyasar pekerja tambang di lapangan. Satgas PKH turut menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, pengendali kegiatan, pemasok bahan bakar minyak (BBM), hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap praktik pertambangan ilegal. Penelusuran alat berat yang digunakan dalam kegiatan tersebut juga terus dilakukan.

Di lokasi yang telah ditertibkan, Satgas PKH memasang plang sebagai penanda penguasaan kembali kawasan hutan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengembalikan fungsi kawasan konservasi yang terdampak aktivitas pertambangan tanpa izin.

Aktivitas tambang ilegal di dalam taman nasional berpotensi merusak ekosistem hutan, mengganggu habitat satwa liar, serta mengancam kelestarian keanekaragaman hayati. Para pihak yang terbukti terlibat dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU Minerba, UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.

Penegakan hukum juga dapat dikembangkan melalui ketentuan KUHP Nasional dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang apabila ditemukan unsur pidana yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang terlibat. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, penertiban kawasan hutan tetap berjalan seiring dengan proses penegakan hukum terhadap para pelanggar.

Pada hari pertama operasi, pergerakan tim di wilayah Penetai, Kabupaten Kerinci, dipimpin langsung Wakil Komandan Satgas PKH. Sementara itu, tim lainnya bergerak secara bersamaan di sejumlah titik di Kabupaten Merangin.

Satgas PKH memastikan operasi akan terus dilanjutkan hingga seluruh lokasi pertambangan ilegal yang telah teridentifikasi di kawasan TNKS wilayah Jambi berhasil ditertibkan. Upaya ini diharapkan tidak hanya menghentikan aktivitas tambang, tetapi juga membongkar jaringan yang selama ini menopang praktik pertambangan ilegal.

Penertiban tersebut menjadi langkah penting untuk melindungi TNKS sebagai salah satu kawasan konservasi strategis di Sumatera. Kelestarian hutan, sumber air, habitat satwa, dan kehidupan masyarakat sekitar sangat bergantung pada terjaganya kawasan dari eksploitasi ilegal.

Autentikasi: Barita Simanjuntak, Juru Bicara Satgas PKH.