Jakarta – Mahasiswa Kawal Aspirasi Rakyat (MAKAR) menyoroti dugaan persoalan tata kelola dan pengelolaan keuangan PT Asuransi Bangun Askrida. Organisasi tersebut menilai, persoalan yang mencuat tidak cukup hanya diserahkan kepada aparat penegak hukum, tetapi juga harus dijawab melalui pertanggungjawaban langsung jajaran Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham perusahaan.

Ketua Presidium MAKAR, Lolo Tamba, mengatakan pihaknya mempertanyakan sejumlah aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari kondisi keuangan, kebijakan investasi, pembayaran komisi, pembagian dividen hingga dugaan kewajiban kepada lembaga perbankan.

Perhatian MAKAR tertuju pada publikasi Badan Pembinaan BUMD Provinsi DKI Jakarta yang memperlihatkan perubahan signifikan kondisi keuangan Askrida. Pada 2021, perusahaan tercatat memiliki aset sekitar Rp3,67 triliun dan laba Rp72,55 miliar. Angka tersebut meningkat pada 2023 dengan aset Rp4,89 triliun dan laba sekitar Rp116,14 miliar.

Namun, publikasi untuk 2024 mencatat aset sekitar Rp7,57 triliun, liabilitas Rp29,11 triliun, ekuitas negatif Rp21,53 triliun, serta kerugian sekitar Rp5,65 triliun. MAKAR meminta perusahaan memberikan penjelasan resmi mengenai perubahan tersebut, termasuk rekonsiliasi dengan laporan keuangan dan dasar pencatatannya.

MAKAR juga menyoroti laporan Indonesian Audit Watch (IAW) yang diberitakan Monitor Indonesia pada April dan Juli 2024 mengenai dugaan distribusi komisi selama periode 2018–2022 dengan nilai sekitar Rp4,4 triliun. Angka tersebut merupakan klaim yang disampaikan IAW dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah diputus pengadilan.

Selain itu, pemberitaan Monitor Indonesia pada 5 Agustus 2024 yang mengutip IAW turut mengangkat dugaan kewajiban keuangan Askrida kepada sektor perbankan senilai sekitar Rp2,3 triliun. Nilai tersebut disebut terdiri atas Rp1,5 triliun kepada Bank Mandiri dan Rp800 miliar kepada Bank Mandiri Taspen.

Menurut Lolo, informasi mengenai dugaan kewajiban tersebut harus dijawab secara terbuka oleh manajemen. Perusahaan perlu menjelaskan status kewajiban, dasar transaksi, jatuh tempo, pencatatan dalam laporan keuangan, serta langkah penyelesaiannya.

“Persoalan ini bukan hanya menyangkut besarnya angka, tetapi juga bagaimana prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas diterapkan dalam pengelolaan perusahaan. Direksi harus menjelaskan kebijakan yang diambil, sementara Dewan Komisaris harus mempertanggungjawabkan fungsi pengawasannya,” demikian sikap MAKAR.

Organisasi tersebut menegaskan, proses hukum dan pertanggungjawaban korporasi merupakan dua hal berbeda yang harus berjalan beriringan. Apabila ditemukan bukti tindak pidana, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan. Namun, proses tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memberikan klarifikasi kepada pemegang saham, pemegang polis, dan masyarakat.

MAKAR juga meminta pemegang saham tidak bersikap pasif terhadap persoalan yang dipertanyakan publik. Menurut mereka, perusahaan harus menjelaskan kondisi keuangan secara transparan sekaligus menyampaikan langkah pemulihan untuk menjamin keberlangsungan usaha dan perlindungan kepentingan pemegang polis.

Sebagai bentuk penyampaian aspirasi, MAKAR berencana menggelar aksi pada Kamis (5/11/2026). Dalam aksi tersebut, mereka akan menyampaikan lima tuntutan kepada PT Asuransi Bangun Askrida dan pihak-pihak terkait.

Lima tuntutan MAKAR tersebut meliputi:

  1. Mendesak Direksi dan Dewan Komisaris PT Asuransi Bangun Askrida memberikan pertanggungjawaban langsung serta klarifikasi terbuka kepada publik, termasuk terkait dugaan kewajiban kepada Bank Mandiri dan Bank Mandiri Taspen.
  2. Menuntut transparansi laporan keuangan, pembayaran komisi, pembagian dividen, transaksi investasi yang dipersoalkan, serta kejelasan status kewajiban perusahaan kepada Bank Mandiri sekitar Rp1,5 triliun dan Bank Mandiri Taspen sekitar Rp800 miliar.
  3. Mendesak pelaksanaan audit investigatif independen terhadap pengelolaan keuangan dan kebijakan investasi perusahaan, termasuk transaksi dengan pihak terafiliasi serta pencatatan dan penyelesaian kewajiban perusahaan.
  4. Meminta pemegang saham menjalankan fungsi pengawasan dan meminta pertanggungjawaban manajemen atas setiap keputusan korporasi yang berpotensi menimbulkan kerugian.
  5. Mendesak perusahaan menyampaikan langkah konkret pemulihan kondisi keuangan serta jaminan perlindungan terhadap kepentingan pemegang polis dan seluruh pemangku kepentingan.

MAKAR menegaskan, tuntutan tersebut diarahkan agar persoalan pengelolaan perusahaan memperoleh penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Mereka berharap Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham tidak hanya memberikan pernyataan normatif, tetapi juga menyampaikan jawaban berdasarkan dokumen serta data keuangan yang dapat diverifikasi.

Hingga informasi ini disusun, berbagai angka dan dugaan yang menjadi sorotan MAKAR masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari PT Asuransi Bangun Askrida, Bank Mandiri, Bank Mandiri Taspen, dan pihak-pihak terkait lainnya.