Jakarta – Besar THR Aparatur Sipil Negara atau PNS dan pensiunan masih sama seperti tahun sebelumnya, hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sri Mulyani mengatakan THR PNS pada 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Dijelaskan Sri Mulyani, “Yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja, tunjangan struktural fungsional atau tunjangan umum lainnya. Seperti tahun 2022 maka THR tahun ini ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang memang dapat tunjangan kinerja,” jelasnya saat konferensi pers, Rabu (29/3/2023).

Dijelaskan juga bahwa THR dari gaji pensiunan pokok tunjangan melekat dan 50 persen tukin, juga diberikan bagi ASN daerah. Hal ini memperhatikan kemampuan fiskal dan daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemerintah telah mengeluarkan PP no 15 tahun 2023, ini yang mengatur THR dan gaji ke 13 sebagai wujud penghargaan dan kontribusi pada apartur negara termasuk TNI polri dan pensiunan dalam laksanakan tugas dan melayani masyarakat.

“Pencairan dimulai H-10 idul fitri. Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendahaeana negara (KPPN) mulai h-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang sudah diumumkan pemerintah mengenai cuti bersmaa di hari raya,” pungkas Sri Mulyani. (Red*)