Jambi – Terkait persoalan mobilisasi angkutan batu bara seperti tidak ada habisnya, yang mana sering menjadi permasalahan di kalangan masyarakat, mulai dari kemacetan di jalan raya, mau pun kecelakaan lalu lintas. Menyikapi hal tersebut, Dit Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan bahwa Ditlantas Polda Jambi telah mencatat sebanyak 629 pelanggaran yang dilakukan angkutan batu bara hingga melaporkan puluhan perusahaan tambang ke Dirjen Minerba dan Kementrian ESDM.
“Setiap pelanggaran angkutan batu bara sudah kita laporkan ke Kementrian ESDM, namun hingga saat ini belum ada sanksi yang diberikan,” ungkapnya, Minggu (2/4/23).
“Kita berharap, Menteri ESDM harus menertibkan perusahan batu bara dan jasa transportir yang dengan sengaja melanggar aturan seperti melebihi tonase (muatan) angkutan batu bara,” harapnya.
Peraturan Menteri ESDM no 26 tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batu bara.
“Tidak hanya itu saja, dalam pasal tersebut di sebutkan dapat menggunakan jalan umum selama mentaati peraturan UULAJ. Kemudian pada pasal sanksi di sebutkan apabila melanggar segala temuaan diatas maka perusahaan tambang yang memiliki IUP dan jasa pengakutan / IUJP wajib di kenakan sanksi,” jelas Dit Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi.
“Jika sanksi administratif dengan pencabutan izin tambang di terapkan, maka tidak akan ada lagi perusahaan yang tidak mengikuti aturan,” sambungnya.
Dirlantas juga menambahkan, dalam aturan yang dikeluarkan oleh Kementrian ESDM sudah jelas bahwa Truk sebagai alat transportasi yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses pengangkutan angkutan batu bara. “Sudah kita cek dan fakta bahwa truk batu bara mengangkut rata-rata melebihi tonase dan kerap berpindah-pindah perusahan,” tambahnya.
“Kita dari Polda Jambi menertibkan terkait masalah tonase angkutan batu bara dan yang keluar dari mulut tambang karena melewati jalan umum. Intinya kita secara bersama-sama berkolaborasi untuk menertibkan angkutan batu bara, tidak hanya aparat penegak hukum, kepentingan jalan, serta Kementrian ESDM juga turut menertibkan dari dalam (perusahaan tambang),” pungkasnya. (Syargawi)