Batam, Kepri – Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Transpot Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI-K.SPSI) mengeluarkan Surat Keputusan Monor: KEP.042/DPP-FSPTI/KSPSI/III/2023 tentang pergantian antar waktu (PAW) pengurus DPD F.SPTI-K.SPSI Provinsi Kepulauan Riau tertanggal 29 maret 2023. Dalam Surat Keputusan pergantian antar waktu tersebut dipercayakan sebagai ketua Budi Bukti Purba dan Sekretaris Herwin Saputra.
Beberapa poin yang telah diputuskan pada surat keputusan tersebut diantaranya:
- Mengesahkan PAW kepengurusan dan personil DPD F.SPTI-KSPSI Provinsi Kepri
- Menyatakan Surat Keputusan Nomor: KEP.073/DPP-FSPTI/KSPSI/XI/2019 tanggal 15 November 2019 tidak berlaku lagi.
- Mengintruksikan DPD F.SPTI-KSPSI Provinsi Kepri untuk mempersiapkan dan melaksanakan Musda DPD F.SPTI-KSPSI Provinsi Kepri selambat-lambatnya Desember 2024.
- Pengurus menjalankan tugas seara kolektif/kolegial dan keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan selesainya Musda DPD F.SPTI-KSPSI Provinsi Kepri.
Budi Bukti Purba menyampaikan, “ini adalah amanah bagi saya dengan poin penting melaksanakan Musda hinga akhir tahun 2024. Saya mohon dukungan semua pihak semoga saya dapat melakukan Musda secepaynya dan dapat membenahi untuk DPD F.SPTI-KSPSI Provinsi Kepri kearah yang lebih baik,” ujarnya.
Herwin Saputra Direktur PT Media Titah Raja yang dipercaya sebagai Sekretaris DPD F.SPTI-KSPSI Provinsi Kepri menambahkan, “karena sudah diamanahkan, maka saya akan melaksanakan tugas administrasi hingga selesai Musda akhir tahun 2024 mendatang,” katanya.
“Setelah SK kami terima tugas awal yang harus kami laksanakan adalah mengikuti Munas Luar Biasa yang akan dilaksanakan DPP pada tanggal 4-5 Mai 2023 di Golden Boutique Hotel, Kemayran, Jakarta. Kemudian membenahi kepengurusan untuk menjalankan roda organisasi hingga terlaksananya Musda sesuai harapan DPP,” pungkas Herwin Saputra. (feri).