SUMUT — Konflik panjang PT Inti Indorayon Utama yang kemudian menjadi PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) kembali disorot. Presidium Serikat Batak (SEBAT) menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan pencabutan izin perusahaan.
Ketua Presidium SEBAT, Batara Budiono Siburian, meminta pemerintah membuka secara transparan sejarah perizinan, penguasaan kawasan, konflik masyarakat adat serta dampak lingkungan yang muncul sejak perusahaan berdiri pada 1983.
Sorotan SEBAT menguat setelah Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87 Tahun 2026 mencabut PBPH TPL di Sumatera Utara. Dalam pertimbangan keputusan tersebut, disebut adanya temuan bukaan tanpa izin sekitar 2.169 hektare, persoalan DAS Batangtoru serta konflik tenurial dengan masyarakat.
“Jangan biarkan 2.169 hektare hanya menjadi angka di atas kertas. Pemerintah harus membuka lokasinya, siapa yang bertanggung jawab, dampaknya dan bagaimana pemulihannya,” tegas Batara.
SEBAT juga meminta pemerintah melakukan audit ekologis independen serta membuka seluruh data dan peta perizinan TPL sejak 1983. Menurut Batara, pencabutan izin bukan berarti seluruh persoalan otomatis selesai.
Nama Sukanto Tanoto turut disinggung SEBAT dalam konteks sejarah dan struktur pengendalian korporasi. Batara meminta hubungan historis maupun kepemilikan atau pengendalian korporasi dijelaskan berdasarkan dokumen, bukan spekulasi.
“Kalau ada hubungan pengendalian, buka dokumennya. Kalau tidak ada, jelaskan kepada publik. Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa bukti, tetapi seluruh bukti harus diperiksa,” katanya.
SEBAT menegaskan tidak menolak investasi maupun industri. Mereka menuntut agar kegiatan usaha tetap tunduk pada hukum, menghormati masyarakat adat dan menjamin pemulihan lingkungan.
“Kami tidak antiinvestasi. Yang kami tolak adalah impunitas. Sejarah Indorayon-TPL tidak boleh dihapus dan persoalan yang tersisa harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum,” ujar Batara.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.