Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengamankan seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Karya Sehati, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

Pelaku berinisial R (32), warga Jalan Balai Desa, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan, S.I.K., menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Dari informasi itu, pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli di Jalan Karya Sehati Gang H. Saat tersangka hendak menyerahkan satu paket sabu yang diambil dari saku celananya, petugas langsung melakukan penangkapan,” ujar AKBP Thommy, Kamis (28/8/2025).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:

  • 1 klip plastik transparan berisi sabu seberat 0,33 gram,

  • 2 plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,02 gram,

  • uang tunai Rp49 ribu.

AKBP Thommy menambahkan, tersangka merupakan residivis kasus narkotika. Modusnya, membeli sabu seberat 1 gram dari seorang bernama RD, kemudian memecahnya menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp100 ribu.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]