Batam — Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) bersama Kementerian Kehutanan menggagalkan pengangkutan kayu olahan ilegal di Dermaga Sagulung, Batam, Sabtu (6/9/2025).

Pengamanan berawal dari laporan warga terkait aktivitas pembongkaran kayu olahan dari kapal KM AAL Delima yang hendak dipindahkan ke truk. Menindaklanjuti laporan tersebut, unsur KN Tanjung Datu-301 bersama Polisi Kehutanan (Polhut) yang sedang melaksanakan Operasi Bersama Yudhistira-II/25 segera menuju lokasi.

Operasi dipimpin langsung oleh Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., yang memerintahkan pemeriksaan muatan kapal. Hasil pengecekan menemukan adanya 99 batang kayu Meranti dan 344 batang kayu rimba campuran tanpa ID Barcode serta tidak dilengkapi dokumen angkut yang sah. Kondisi ini juga tidak sesuai dengan izin yang dimiliki kapal.

Menurut analisis awal penyidik Polhut Kepri, dugaan pelanggaran meliputi:

  • Muatan tidak sesuai dengan surat angkut,

  • Penggunaan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) Kayu Olahan yang seharusnya menggunakan blanko Kayu Bulat,

  • Indikasi pelanggaran terhadap UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Untuk kepentingan penyelidikan, tim gabungan saat ini tengah melakukan penghitungan ulang jumlah kayu serta menelusuri tujuan pembongkaran kayu. Penyelidikan juga akan mengarah ke pihak pelaku usaha yang memiliki izin Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH).