Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus dua pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada Sabtu (6/9/2025).

Kedua tersangka yakni MD (45), warga Jalan Belibis Perumahan Mandala, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Percut Seituan, dan TPA (28), warga Jalan Parkit, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Percut Seituan. Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Belibis.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy).

“Petugas memesan sabu seharga Rp100 ribu kepada tersangka TPA. Uang itu lalu diberikan TPA kepada MD yang menyerahkan sabu. Saat TPA menyerahkan satu paket sabu, petugas langsung melakukan penangkapan,” terang AKBP Thommy Aruan, Minggu (7/9/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 plastik klip sabu dengan berat 0,59 gram, uang Rp100 ribu, serta timbangan elektrik.

Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Iqbal, yang kini masih dalam pengejaran aparat. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan kembali di kawasan Medan.