Kepulauan Anambas – Kepolisian Resor Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang sempat menghebohkan warga di Jalan M.H. Thamrin, Tarempa.

Kasus yang berawal dari penemuan jasad seorang warga pada Jumat, 17 Oktober 2025, tersebut kini berhasil terungkap berkat kerja cepat dan profesional tim penyidik Polres Kepulauan Anambas.

Konferensi pers pengungkapan kasus digelar di Mapolres Kepulauan Anambas, Kamis (23/10/2025) pukul 12.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H.

Turut hadir Kasat Reskrim AKP Bambang Sadmoko, S.H., M.H., Ps. Kasi Humas Ipda Baginda Hasibuan, Kepala Kantor Imigrasi Ferry Krisdiyanto, serta sejumlah pejabat dari Kantor Imigrasi Kelas II Tarempa dan rekan media.

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Satreskrim Polres Kepulauan Anambas yang mendapat dukungan dari ahli forensik digital serta Bidang Dokkes Polda Kepri.

“Hari ini kami melaksanakan press release terkait pengungkapan kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Jalan M.H. Thamrin. Saat ini proses penyelidikan masih terus kami dalami untuk memastikan seluruh fakta, kronologi, dan motif di balik peristiwa tersebut,” ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, peristiwa bermula dari pertemuan antara korban dan terduga pelaku pada dini hari sekitar pukul 02.05 WIB. Keduanya sempat menuju ke area kebun yang diketahui merupakan milik korban. Di lokasi tersebut terjadi interaksi pribadi yang kemudian berujung pada perselisihan.

“Dalam perjalanan pulang, keduanya terlibat cekcok. Korban sempat berjanji akan memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada pelaku, namun tidak dipenuhi,” jelas Kapolres.

“Akibat tidak terpenuhinya janji tersebut, pelaku emosi lalu memukul korban secara spontan, memiting lehernya dua kali, dan mencekik hingga korban meninggal dunia,” sambungnya.

Kapolres menegaskan bahwa perbuatan pelaku dilakukan secara spontan akibat emosi sesaat.

Melalui rangkaian penyelidikan intensif, pemeriksaan digital forensik, serta informasi masyarakat, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berinisial ASPM (20).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik pelaku dan korban, satu unit sepeda motor, satu unit sepeda listrik, serta dua unit telepon genggam.

“Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” tegas Kapolres.

Kapolres menambahkan, keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Kepulauan Anambas dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat.

“Kasus ini menjadi perhatian bersama. Kami bekerja siang dan malam, memanfaatkan dukungan teknologi serta informasi masyarakat, hingga akhirnya pelaku dapat segera diamankan,” tutup Kapolres.