Medan – Dalam rangka menjamin kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polda Sumatera Utara memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan utama wilayah Sumatera Utara.

Kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korlantas Polri, serta Direktur Jenderal Bina Marga yang ditetapkan pada November 2025.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa pembatasan ini merupakan langkah strategis untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama momentum libur Nataru, khususnya di jalur-jalur utama yang menjadi pusat pergerakan masyarakat.

“Pembatasan operasional angkutan barang ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, meminimalisir potensi kecelakaan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan selama perayaan Natal dan Tahun Baru,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan.

Adapun jenis kendaraan angkutan barang yang dikenakan pembatasan operasional meliputi kendaraan angkutan barang tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun kereta gandengan, serta angkutan gula, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Namun demikian, Polda Sumut menegaskan bahwa terdapat sejumlah angkutan yang dikecualikan dari kebijakan pembatasan tersebut. Pengecualian diberikan kepada angkutan BBM dan gas, angkutan bahan kebutuhan pokok (sembako), angkutan hewan ternak, pakan ternak, dan pupuk, angkutan hantaran uang, angkutan sepeda motor gratis, serta kendaraan yang digunakan untuk penanganan bencana alam.

Pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan di sejumlah ruas jalan utama, antara lain jalur batas Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – batas Provinsi Riau. Selain itu, pembatasan juga berlaku di ruas Jalan Medan–Berastagi serta ruas Jalan Pematang Siantar–Parapat, Kabupaten Simalungun.

Sementara itu, waktu pembatasan operasional ditetapkan pada 19, 20, 21, 24, 25, 26, 27, dan 28 Desember 2025, serta 2, 3, dan 4 Januari 2026, dengan jam pembatasan mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Polda Sumut mengimbau seluruh pengusaha angkutan barang dan para pengemudi untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan serta menyesuaikan jadwal perjalanan selama periode pembatasan berlangsung.

“Kami mengharapkan kerja sama dari seluruh pihak agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik. Kepatuhan terhadap aturan ini merupakan kontribusi bersama dalam menciptakan situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang kondusif selama perayaan Natal dan Tahun Baru,” pungkas Kombes Pol Ferry Walintukan. (wp-t)