BELAWAN, Titahnews.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menggerebek sarang narkoba di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Senin (13/4/2026). Dalam operasi tersebut, tiga orang berhasil diamankan.

Ketiganya masing-masing berinisial ASS alias Mirin (29) yang diduga sebagai pengedar, serta dua orang lainnya AAS (31) dan IL (37) yang diduga sebagai pengguna.

Dari lokasi penggerebekan, petugas turut menyita barang bukti berupa satu plastik klip ukuran besar berisi narkotika jenis sabu dan satu unit timbangan elektrik.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

“Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima saat penyelidikan tindak pidana narkoba di wilayah tersebut. Setelah informasi dipastikan, kami langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka,” ujar AKP Riza, Jumat (17/4/2026).

Ia menambahkan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam rumah tersangka.

“Barang bukti ditemukan di bawah meja di dapur rumah tersangka, dan pada saat yang sama turut diamankan dua orang yang diduga sebagai pengguna,” jelasnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka ASS alias Mirin mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

“Diharapkan melalui kegiatan ini, peredaran narkoba dapat ditekan dan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan tetap terjaga,” tutupnya.