Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau – Aktivitas pertambangan bauksit di wilayah Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga (MPKL) mempertanyakan penegakan hukum yang dinilai tebang pilih dan cenderung berpihak pada kekuatan tertentu.

“Apakah keadilan hanya berlaku untuk penguasa?” ujar Ruslan, salah satu perwakilan MPKL, saat ditemui di Dabo Singkep.

MPKL menyoroti aktivitas pertambangan bauksit di lokasi yang disebut sebagai area izin PT Hermina Jaya. Kegiatan pertambangan tersebut dinilai tertutup dan minim informasi publik. Fakta di lapangan mulai terungkap setelah redaksi memperoleh keterangan dari sejumlah warga sekitar lokasi tambang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pertambangan tersebut diduga melibatkan CV Samudra Energi Prima, perusahaan yang disebut dimiliki oleh pengusaha asal Jakarta berinisial EY, yang bekerja sama dengan PT Hermina Jaya. Dalam praktik operasional di lapangan, kegiatan tersebut diduga dijalankan oleh seorang pelaksana berinisial RMP.

Sejumlah sumber menyebutkan, CV Samudra Energi Prima diduga telah membuka jalan tambang yang masuk ke dalam kawasan hutan tanpa dasar perizinan kehutanan yang sah, sehingga berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan serta menimbulkan dampak kerusakan lingkungan.

Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga menggunakan fasilitas jetty T4 milik PT Telaga Bintan Jaya, yang disebut dimiliki oleh pengusaha berinisial S. Jetty tersebut berada di kawasan hutan dan diketahui memiliki status izin terminal khusus (Tersus) yang telah berakhir, serta tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Lokasi jetty ini diketahui pernah disegel oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2021. Namun demikian, berdasarkan temuan lapangan, aktivitas pengapalan bauksit kembali berlangsung.

Sumber menyebutkan, CV Samudra Energi Prima diduga telah menjual sekitar 10 unit tongkang bauksit kepada PT Winner, yang dikaitkan dengan pengusaha Jakarta berinisial T dan K. Pada Mei 2025, lokasi loading sempat disegel oleh PSDKP, namun segel tersebut dilepas sekitar dua minggu kemudian dan aktivitas kembali berjalan.

Situasi ini memunculkan kecurigaan publik. Sejumlah pihak menilai perusahaan tersebut seolah kebal hukum, berbeda dengan penindakan tegas terhadap tambang ilegal lain di daerah berbeda.

Tim di lapangan juga menemukan area stockpile bauksit dalam jumlah puluhan ribu ton yang ditumpuk di kawasan hutan tanpa izin IPPKH dan tanpa izin terminal khusus yang berlaku. Area tersebut dilaporkan dijaga oleh personel Brimob, sehingga memunculkan pertanyaan publik apakah lokasi tersebut termasuk objek vital nasional atau proyek strategis nasional.

Tokoh masyarakat Lingga mendesak Satgas Anti Tambang Ilegal, Tim Penertiban Penguasaan Kawasan Hutan (PKH), serta aparat penegak hukum lainnya untuk bertindak tegas dan transparan.

“Jika tidak, masyarakat khawatir hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Ruslan.

Prof. Sutan Nasomal Minta Presiden Prabowo Bertindak Tegas

Sikap keras juga disampaikan oleh Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, SH, MH, pakar hukum internasional dan ekonom nasional. Ia meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk segera memerintahkan jajaran menteri terkait, Polri, dan TNI agar membongkar secara menyeluruh kasus tambang bauksit di Kabupaten Lingga.

“Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau saat ini sudah sangat urgent untuk dilakukan pembersihan terhadap pelaku perusakan lingkungan hidup,” ujar Prof. Sutan Nasomal.

Ia menegaskan bahwa pelaku perusakan lingkungan, khususnya di sektor pertambangan bauksit, harus diproses hukum hingga ke akar-akarnya agar menimbulkan efek jera, termasuk terhadap pihak-pihak yang membekingi.

“Jika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, maka pelestarian alam Indonesia akan berjalan dengan sendirinya. Alam tidak akan ‘marah’ seperti yang kita rasakan selama ini,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal melalui pesan singkat WhatsApp kepada sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online, Kamis (18/12/2025), dari Jakarta. (Arfan / Tim)