Batam – Unit Reskrim Polsek Belakang Padang, Polresta Barelang, Polda Kepri, berhasil mengungkap kasus dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di wilayah hukum Polsek Belakang Padang. Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penempatan PMI nonprosedural, Jumat (9/1/2026).
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan dua orang laki-laki dewasa berinisial P (36) dan D (42) yang diduga sebagai pelaku. Keduanya diamankan di sebuah rumah yang berlokasi di Teluk, Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.
Kapolsek Belakang Padang AKP Asril menjelaskan, kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penempatan calon PMI yang akan diberangkatkan ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Belakang Padang melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya menuju lokasi yang dicurigai,” ujar AKP Asril.
Dari hasil penyelidikan di lokasi, petugas menemukan dua orang calon PMI berinisial R.O.G (28) dan T.R (34) yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal tanpa melalui mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, kedua calon PMI bersama dua terduga pelaku diamankan ke Polsek Belakang Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penindakan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paspor, satu unit speed boat, satu unit mesin tempel, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp850.000.
AKP Asril menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Belakang Padang dalam melindungi masyarakat, khususnya calon pekerja migran, dari praktik penempatan ilegal yang berpotensi merugikan dan membahayakan keselamatan.
“Penempatan PMI secara ilegal sangat berisiko. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku,” tegasnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah dilakukan penahanan dan menjalani proses penyidikan. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Polsek Belakang Padang juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi serta berperan aktif melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi penempatan PMI ilegal di lingkungan sekitar.
Humas Polresta Barelang





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.